logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Setempat (descente)

Rabu (18/06) Majelis hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) di Daerah Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara harta Bersama Nomor : 19/Pdt.G/2020/PA.Pps antara Sukeksi Lusianti binti Tulus sebagai Penggugat melawan Mariyoso bin Mujiamin, sebagai Tergugat. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau (Bapak Erpan,S.H.M.H. /Ketua Majelis, serta Hakim Anggota Bapak Mohd Anton Dwi Putra, SH.MH. serta Ibu Nida Farhanah,S.Sy), Panitera Pengganti (Ali Maungga, SH), Jurusita Pengganti (Azmi Fuadi.SH. ), Dokumentasi (Bemby Joviko,S.H.), Penggugat (Sukeksi Lusianti binti Tulus) didampingi kuasanya, serta Kuasa Hukum Tergugat.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2020 ini yang dilakukan oleh Mejelis Hakim PA Pulang Pisau. Sebelumnya pada bulan Maret lalu majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap obyek perkara yang terletak di daerah kecamatan Maliku yang perkaranya telah diputus di bulan Mei 2020 lalu.

Bapak Erpan,SH.MH. di sela-sela proses pemeriksaan setempat kali ini menjelaskan “Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBG yaitu :  Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan. oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa” ucapnya.

Pelaksanaan pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Jurusita (Azmi Fuadi, SH.) sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut pula Pihak Penggugat dan kuasanya dan Kuasa Tergugat berjalan dengan lancar meskipun lokasi banyak terdapat tumbuhan dan bersebelahan dengan sungai.

Wakil Ketua PA Pulang Pisau kepada tim redaksi menyampaikan “Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa” ucapnya.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan setempat ini baik aparat desa, maupun aparat kepolisian dan TNI yang turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar” pungkasnya.

(tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice