logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim PA Selong Tolak Ajakan Makan dari Pihak Beperkara saat Pemeriksaan Setempat

Suasana pemeriksaan setempat di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Jumat (19/7/2019). Begitu selesai pemeriksaan, para penggugat rekonvensi mengajak rombongan PA Selong singgah ke rumah mereka untuk menikmati makanan. Seketika, Ketua Majelis menolak dengan tegas.

“Ayolah, Pak! Ini sudah niat, ara’ roah sekedik, sudah betul-betul hajat keluarga sebagai bentuk penghormatan kepada tamu,” kata salah seorang penggugat.

“Maaf, kami tidak bisa. Kami langsung pulang saja,” jawab Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

“Ini bukan karena ada perkara ini, murni kami sudah siapkan untuk menghormati tamu. Tolong hargai kami, tidak boleh ditolak,” ujar penggugat lainnya.

“Sekali lagi maaf, kami tidak bisa, dilarang oleh agama. Tidak boleh hakim menerima pemberian dari pihak beperkara. Itu aturannya. Apa yang dilarang oleh negara atau peraturan perundang-undangan, itu berarti dilarang oleh agama, karena taat kepada pemimpin negara, ulil amri, itu adalah perintah agama,” jelas Ketua Majelis.

“Kalau begitu, ya sudah. Kita puasa semua ini,” ucap yang lain dengan nada kecewa.

Rombongan PA Selong meninggalkan lokasi sawah

Rombongan PA Selong lalu bergegas meninggalkan lokasi sawah yang menjadi obyek sengketa. Baru beberapa langkah berjalan, ada pihak yang menawarkan air minum.

“Ini saja, Pak. Air minum saja!” kata salah seorang dari pihak beperkara.

Lagi-lagi Ketua Majelis menjawab tidak, sambil terus berjalan menuju mobil.

Pemeriksaan setempat kali ini memeriksa obyek sengketa tanah sawah seluas 2 hektar dalam perkara gugatan waris. Ditemukan bahwa obyek sengketa benar-benar ada wujudnya dan saat ini sedang ditanami tembakau.

Berangkat dari kantor PA Selong, sekitar pukul 08.45 WITA, lalu menuju kantor Desa Wakan untuk melapor kepada Kepala Desa. Sekitar pukul 10.30 WITA. Rombongan tiba di obyek sengketa tanah sawah.

Di bawah terik matahari, para hakim dan panitera pengganti itu berkeliling memeriksa tanah sawah dari ujung ke ujung dengan didampingi pihak-pihak beperkara, baik penggugat maupun tergugat.

Kepada Tim PA Selong News dalam perjalanan pulang, Ketua Majelis menjelaskan bahwa menerima pemberian dari pihak-pihak beperkara itu harus dihindari. “Jaga integritas, jangan berpikir, ‘saya tidak minta koq, ini diberi, tidak baik menolak rizki’. Pemikiran seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Lebih baik kelaparan dan kehausan daripada menerima pemberian orang beperkara,” tegasnya.

“Kalau tidak kuat menahan lapar dan haus, ya beli makan minum sendiri, pakai uang sendiri,” imbuh Doctorandus lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hamzanwadi Pancor itu. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice