logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim PA Selong Periksa 11 Obyek Warisan yang Disengketakan antara Ayah dan Anak

labuhanhaji2

Suasana pemeriksaan obyek sengketa perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Sel, Jumat (2/10/2020)

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang diketuai Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag, M.A. memeriksa 11 obyek sengketa dalam perkara gugatan waris, Jumat pagi (2/10/2020). Kesebelas obyek sengketa yang terdiri dari 6 sawah, 3 kebun, 1 rumah dan 1 gudangitu disengketakan antara seorang ayah sebagai penggugat dan kedua anaknya sebagai para tergugat.

Sebagaimana termuat dalam surat gugatan perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Sel, seluruh obyek sengketa merupakan harta warisan yang ditinggalkan istri penggugat atau ibu para tergugat sebagai pewaris yang bersumber dari hibah orang tua pewaris, ditambah harta bersama yang diperoleh selama penggugat berumah tangga dengan pewaris. Menurut penggugat, harta-harta itu dikuasai oleh para tergugat sebagai anak pewaris dan belum pernah dibagi.

Pemeriksaan dibuka di obyek sengketa 5.2 berupa sawah yang terletak di Orong Kebun Talo Kelurahan Selong. Tampak hadir, antara lain penggugat dengan didampingi kuasa hukum, kuasa hukum tergugat 1 dan kepala lingkungan setempat. Sedangkan dari pihak tergugat 2 tidak hadir.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sidang pemeriksaan setempat perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Sel dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, “ kata Ketua Majelis yang didampingi Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Nim Zuhri, BA. sebagai panitera pengganti.

labuhanhaji3

Suasana pemeriksaan obyek sengketa perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Sel, Jumat (2/10/2020)

Dari obyek sengketa 5.2 kemudian menuju obyek sengketa 5.9 yang juga terletak di Kelurahan Selong. Baru setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan di Kelurahan Kelayu Jorong yang terdapat 9 obyek sengketa, yaitu 4.2, 4.3, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7 dan 5.8.

Pada setiap pemeriksaan, Majelis Hakim memastikan tentang letak obyek sengketa, luas, batas, kondisi dan siapa yang menguasainya.

Dari pantauan Tim PA Selong News, beberapa kali terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai luas, batas tanah dan siapa yang menguasainya. Misalnya, batas tanah menurut penggugat berupa parit, tetapi menurut tergugat 1 berupa jalan. Yang menguasai tanah menurut penggugat adalah para tergugat, namun tergugat 1 membantah menguasainya. Walaupun terjadi perbedaan pendapat, namun hal itu tidak sampai menimbulkan keributan. Secara umum, pemeriksaan berjalan lancar.

Selama pemeriksaan, dua mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Mataram yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PA Selong juga ikut hadir menyaksikan. Mereka adalah Dewi Puspa dan Iqlima Mutmainnah. Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan pemeriksaan obyek sengketa di lapangan agar mengetahui proses pemeriksaan perkara gugatan waris yang menjadi tugas pengadilan.

Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis lalu menunda persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 bertempat di ruang sidang PA Selong dengan agenda pembuktian dari Penggugat.

Pemeriksaan langsung di lokasi obyek sengketa itu berdasarkan Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Tujuannya untuk memastikan obyek sengketa itu ada dan benar sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara obyek sengketa dengan putusan. 

“Jangan sampai nanti sidang sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sampai kasasi dan peninjauan kembali, namun begitu mau dieksekusi tanah yang disengketakan itu ternyata tidak ada, atau sudah dijual dan sekarang milik orang lain, atau berwujud telabah atau lapangan tenis,” ujar Ketua Majelis kepada Tim PA Selong News.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PA Selong lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan, dengan dilakukannya pemeriksaan setempat sebelum pembuktian, Majelis Hakim mempunyai gambaran yang memadai mengenai obyek sengketa sehingga pembuktiannya fokus. Majelis tidak perlu menanyakan kepada saksi hal-hal yang sudah terang benderang sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan di lapangan.

Oleh karena pemeriksaan berakhir saat waktu sholat Jumat sudah tiba, rombongan PA Selong segera melaksanakan sholat Jumat di masjid. Seusai sholat, mereka menuju Pantai Labuhan Haji untuk menikmati makan siang dengan menu ikan kerapu bakar dan sambal terong serta minuman kelapa muda di tepi pantai sambil menatap birunya air laut. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice