logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim PA Nunukan Lakukan Pemeriksaan Setempat  Lagi

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Majelis Hakim PA Nunukan yang diketuai Muhlis, S.H.I., M.H. melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas 6 obyek tersengketa perkara gugatan waris selama 2 hari pada tanggal yang berbeda.

Yang pertama, pemeriksaan setempat atas 3 obyek tersengketa dilaksanakan Rabu (8/4/2015) di tempat obyek tersengketa terletak, yakni di Kelurahan Tengah dan Kelurahan Nunukan Utara, Kab. Nunukan

Selain dihadiri kuasa Penggugat dan para Tergugat, pemeriksaan setempat yang pertama ini juga dihadiri aparat Kelurahan Nunukan Tengah, aparat Kelurahan Nunukan Utara, Ketua RT dan aparat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Yang kedua, pemeriksaan setempat atas 3 obyek tersengketa lainnya dilaksanakan Rabu (22/4/2015). Ke-3 obyek tersengketa itu terletak di Kelurahan Nunukan Barat dan Kelurahan Nunukan Timur, Kab. Nunukan.

Pada pemeriksaan setempat yang kedua ini, hadir para Penggugat dan kuasanya serta para Tergugat. Selain itu hadir pula aparat dari Kelurahan Nunukan Barat dan Kelurahan Nunukan Timur serta Ketua RT.

Selama 2 hari pemerisaan setempat atas perkara gugatan waris No.106/Pdt.G/2014/PA.Nnk, yang dilaksanakan Majelis Hakim PA Nunukan ini, alhamdulillah kedua-duanya berjalan dengan lancar dan aman.

(Renafasya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice