Majelis Hakim PA Nunukan Lakukan Pemeriksaan Setempat Lagi
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Majelis Hakim PA Nunukan yang diketuai Muhlis, S.H.I., M.H. melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas 6 obyek tersengketa perkara gugatan waris selama 2 hari pada tanggal yang berbeda.
Yang pertama, pemeriksaan setempat atas 3 obyek tersengketa dilaksanakan Rabu (8/4/2015) di tempat obyek tersengketa terletak, yakni di Kelurahan Tengah dan Kelurahan Nunukan Utara, Kab. Nunukan
Selain dihadiri kuasa Penggugat dan para Tergugat, pemeriksaan setempat yang pertama ini juga dihadiri aparat Kelurahan Nunukan Tengah, aparat Kelurahan Nunukan Utara, Ketua RT dan aparat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Yang kedua, pemeriksaan setempat atas 3 obyek tersengketa lainnya dilaksanakan Rabu (22/4/2015). Ke-3 obyek tersengketa itu terletak di Kelurahan Nunukan Barat dan Kelurahan Nunukan Timur, Kab. Nunukan.
Pada pemeriksaan setempat yang kedua ini, hadir para Penggugat dan kuasanya serta para Tergugat. Selain itu hadir pula aparat dari Kelurahan Nunukan Barat dan Kelurahan Nunukan Timur serta Ketua RT.
Selama 2 hari pemerisaan setempat atas perkara gugatan waris No.106/Pdt.G/2014/PA.Nnk, yang dilaksanakan Majelis Hakim PA Nunukan ini, alhamdulillah kedua-duanya berjalan dengan lancar dan aman.
(Renafasya)