Majelis Hakim PA Jakarta Pusat Sidangkan 128 Perkara Itsbat Nikah di Jeddah Arab Saudi
Ketua PTA Jakarta, Dr. H. Khalilurrahman saat foto bersama Majelis Hakim, Dubes Arab Saudi dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Pemohon Itsbat Nikah
Jeddah | pta-jakarta.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, kembali memberangkatkan Majelis Hakim PA Jakarta Pusat untuk menyidangkan status pernikahan bagi Warga Negara Indonesia di Jeddah Arab Saudi. Di KJRI Jeddah, sudah menunggu 128 kasus WNI yang hingga kini menunggu kepastian status hokum perkawinan mereka.
Seperti dilaporkan punggawa Mekkadilaga, Muhammad Iqbal Yunus, S.HI., kepada redaksi, tim yang dinamakan Tim Pelaksana Sidang Itsbat Nikah bertolak ke Jeddah pada 5 Oktober 2013 lalu melalui Doha, Qatar. Dijadwalkan, tim yang beranggotakan 7 (tujuh) pejabat dan hakim di lingkungan PTA dan PA Jakarta Pusat ini, akan bekerja selama 5 hari kerja dan diharapkan dapat menyelesaikan target 128 perkara.
Sidang Itsbat Nikah beserta Konsul Jenderal KJRI Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra dan Konsul KJRI Jeddah Sunarko sebelum acara dimulai.
Ketua PTA Jakarta, Dr. H. Khalilurrahman ikut mendampingi tim yang bertugas sebagai pengawas, bersama dengan Ketua PA Jakarta Pusat, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.(Koordinator), Pansek PA Jakarta Pusat, Drs. H. Ujang Mukhlis, S.H., M.H. (Penanggung Jawab) serta Majelis Persidangan terdiri dari DRS. RUSMAN MALLAPI, SH., MH. (Ketua Majelis) H. BAKHTIAR LATIF, S.AG., MH. (Hakim Anggota I) DRS. H. IMBALO, SH., MH. (Hakim Anggota II) dan ZAELANI AZIS, SH. (Panitera Pengganti). Tak ketinggalan tim Mekkadilaga, Muhammad Iqbal Yunus, S.HI yang bertugas sebagai tenaga IT (operator) ikut memperkuat tim dalam penggunaan SIADPA jarak jauh.
Hari Pertama Putus 66 Perkara
Proses persidangan dilakukan di kantor KJRI Jeddah Arab Saudi. Sebelum persidangan dimulai, diawali dengan acara pembekalan dan sekaligus briefing yang langsung dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur dan pihak Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Dharmakirty Syailendra Putra. Ketua PTA Jakarta, Dr. H. Khalilurrahman dan Ketua PA Jakarta Pusat, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H berkenan memberikan sambutan dihadapan para pejabat Konsul Jenderal di KJRI Jeddah.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Kholilurrahman tampak berbincang-bincang dengan Konjen KJRI Jeddah
Dilaporkan, pada hari pertama, 8 Oktober 2013 berhasil memutus sebanyak 66 perkara dari totali jumlah 128 perkara. Perinciannya, 60 perkara dikabulkan dan hanya 6 perkara dicabut.
Seperti diketahui, proses sidang di luar negeri ini merupakan terobosan baru dalam pelayanan hukum yang digagas Mahkamah Agung RI dalam hal ini Badan Peradilan Agama. Secara umum, mereka melakukan pendaftaran itsbat nikah adalah tenaga WNI yang bekerja sebagai Tenaga Kerja di sektor informal. TKI di sana, mengalami masalah hukum terkait status hukum perkawinan mereka yang bermasalah di keimigrasian. Diharapkan terobosan sidang itsbat di luar negeri ini mampu mengatasi dan membantu permasalah keimigrasian bagi para TKI di berbagai Negara.
Aday | foto : Iqbal Yunus