Majelis Hakim MS Idi Kembali Hukum Terdakwa Zina 105 Kali Cambuk
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi pada Rabu (19/08/20), kembali menggelar persidangan jinayat dengan nomor registrasi 04/JN/2020/MS-Idi. Persidangan yang digelar secara virtual ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Adapun majelis hakim dalam perkara ini yaitu Salamat Nasution, S.H.I., M.A., selaku hakim ketua, dengan didampingi oleh Islahul Umam, S.Sy., dan Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy., sebagai hakim anggota serta Teuku Iskandar, S.H.I., selaku panitera pengganti.
Dalam perkara jinayat ini yaitu seorang terdakwa telah melakukan zina dengan seorang anak yang masih dibawah umur. Oleh karena itu, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi mengadili terdakwa dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual ini, masih ditahan di polres Aceh Timur. Terdakwa juga dihukum dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 5 (lima) kali di depan umum setelah dipotong masa penahanan;
Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Idi Hendra Saputra, S.H., ketika dikonfirmasi oleh redaksi mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi terdakwa tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(DCB)