logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Majelis Hakim MS Blangpidie Jatuhkan Hukuman Cabuk 100x Pada Perkara Zina
WhatsApp Image 2020 11 30 at 10.37.48

www.ms-blangpidie.go.id

Blangpidie, pada Kamis 26 November 2020, Pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan ketua majelis bapak Muzakir, S.H.I beserta Hakim anggota Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari, S.H.I. menyidangkan pasangan non muhrim dengan nomor perkara 3/JN/2020/Ms.Bpd tentang kasus Zina. Dalam proses persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan non muhrim tersebut sebanyak 100 kali.

Pasangan yang akan dicambuk berinisial IJ (Lk/32) warga Desa Baharu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya yang berstatus menikah dengan MY (Pr/20) status gadis warga Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya telah terbukti bersalah bahkan keduanya telah mengakui perbuatan tersebut di persidangan dan telah disumpah atas pengakuannya. Proses persidangan hanya dilaksanakan sebanyak satu kali, dalam persidangan keduanya mengakui telah berhubungan suami istri secara diam-diam dari awal 2015 hingga 2019, dengan dasar pengakuan dan disumpah itu, Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Cambuk sebanyak 100 kali sesaui dengan Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice