logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Jantho Laksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan 18 Objek Sengketa di dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Laksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan 18 Objek Sengketa di Dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Sesuai dengan amanat SEMA No.7 Tahun 2001, juga mengacu pada Pasal 180 RBg, Pasal 211 s/d 214 Rv, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar, pada Jum’at (4/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming, check on the spot, descente) terhadap dua sengketa kewarisan, yaitu sengketa waris dengan Nomor perkara 307/Pdt.G/2020/MS. Jth dan sengketa waris dengan Nomor perkara 267/Pdt.G/2020/MS. Jth.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) merupakan tahapan persidangan, dimana hakim komisioner atau majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan.

Pemeriksaan setempat pada hari ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap dua objek sengketa perkara Nomor 307/Pdt.G/2020/MS. Jth yang terletak di Gampong Kuta Karang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim C.2 Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta dibantu oleh Syukriati, S.H sebagai Panitera Pengganti, Maulizar, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti dan Tgk Iqbal El Bustamam SPT sebagai petugas ukur yang turut dihadiri kedua belah pihak berperkara dengan masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukum.

Adapun untuk kelancaran proses Pemeriksaan setempat, dalam hal ini juga dibantu oleh aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Darul Imarah dan perangkat gampong yaitu Geuchik Gampong Kuta Karang. Setelah Ketua Majelis membuka sidang, Pemeriksaan setempat dilanjutkan dengan proses pengukuran objek sengketa berupa 1 petak tanah sawah dan 1 petak tanah yang di atasnya ada bangunan rumah kayu.

Meskipun sempat terjadi kisruh berupa adu mulut antar kedua belah pihak, dengan tenang Ketua Majelis  mengendalikan keadaan, pemeriksaan setempat terhadap dua objek sengketa tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“saya tegaskan, Pemeriksaan setempat ini bukan eksekusi, Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa.

Hasil pemeriksaan setempat ini nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara, sehingga memiliki keakuratan dan kevalidan Objek Sengketa untuk hukum yang berkeadilan kepada semua pihak dan untuk menghindari putusan tidak illusoir (hampa), serta dapat dieksekusi”. Ujar Ketua Majelis dengan nada suara lugas sesaat sebelum menutup sidang perkara Nomor 307/Pdt.G/2020/MS.Jth.

Kemudian pemeriksaan setempat dilanjutkan terhadap perkara kedua dengan Nomor Perkara 267/Pdt.G/2020/MS. Jth sebanyak enam belas objek sengketa, yang terdiri dari tanah kosong, tanah yang diatasnya terdapat bangunan
toko, dan kendaraan roda empat. Pemeriksaan setempat dalam perkara ini dibuka di halaman depan Masjid
Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan dihadiri oleh Majelis Hakim C.2 Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahdalena, SH sebagai Panitera Pengganti, Edy Yansyah Amd dan Tgk Iqbal El Bustamam SPT sebagai juru ukur, kedua belah
pihak berperkara dengan masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukum, serta turut dibantu oleh perangkat gampong yang pada kesempatan ini hadir Sekretaris Gampong dan aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Baitussalam.

Sidang Pemeriksaan Setempat terhadap 16 (enam belas) objek sengketa dalam perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/MS. Jth ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Kendali berjalan dibawah Hujan Gerimis sidang desente tetap dilaksanakan Kemudian setelah memeriksa seluruh objek sengketa, Ketua Majelis menutup sidang, seraya mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif para pihak yang ikut serta dalam sidang desente ini.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI, MH. Melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho Tgk Murtadha Lc, kepada media ini mengatakan bahwa di Akhir tahun Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan puluhan sidang Pemeriksaan lapangan, dengan jenis perkara beragam, ada pembatalan hibah, sengketa kewarisan, dan objek gono gini, peningkatan eskalasi perkara kebendaaan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, tak terlepas dari Pembangunan Jalan Tol Sibanceh, dimana jalur pembebasan dibawah berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, dimana sebelumnya Objek Kebun atau semak belukar yang terlantar mengalami peningkatan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi lebih ekonomis dengan pembebasan lahan tol oleh Pemerintah, sehingga kerap menimbulkan sengketa, ujar Tgk Murtadha yang juga putra siem Krueng Kale Aceh Besar ini. *(HK)*

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice