Majelis Hakim Berhasil Gagalkan Perkara Cerai Gugat Di Sidang Perdana
Kamis, 3 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Agama Gorontalo yang dipimpin Dra. Hj. Hasniah HD, MH kembali mengukir prestasi, yakni menggagalkan perkara cerai gugat yang terdaftar tanggal 23 Nopember 2020 dengan register no 622/Pdt.G/2020/PA. Perkara yang melibatkan pasangan suami istri yang sudah dikaruniai 4 (empat) orang anak ini, mencapai kesepakatan damai dan sepakat untuk dicabut pada sidang perdana setelah mendapatkan nasihat dari majelis hakim. Majelis hakim melihat tanda-tanda bahwa kedua belah pihak masih ada keinginan untuk melanjutkan hubungan rumah tangganya.
Penggugat yang pada saat sidang menggendong anaknya yang berumur 6 (enam) bulan dan hanya bisa pasrah dan terdiam, semakin meyakinkan Majelis Hakim bahwa rumah tangga pasangan suami istri ini masih bisa diselamatkan. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim senior Dra. Hj. Hasniah HD, MH tidak tega melihat kehadiran sang bayi ikut dalam persidangan orangtuanya. Majelis terus berupaya memberikan nasihat-nasihat dan akhirnya keduanya memilih untuk berdamai dan melanjutkan membina hubungan rumah tangga bersama.
Tergugat/suami juga sudah mengakui semua kesalahan-kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, hal ini semakin meyakinkan Penggugat untuk mencabut perkaranya. Kebahagiaan nampak terukir diwajah pasutri saat persidangan ditutup oleh ketua majelis. Dengan dibantu oleh petugas piket sidang keduanya berfoto bersama dengan latar belakang majelis hakim. Area selfie Pengadilan Agama Gorontalo juga mejadi tempat pasangan suami istri ini mengambil gambar sebagai kenang-kenangan akan GAGAL-nya perceraian mereka.