logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mahkamah Syar’iyah se Aceh Go Green

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Inovasi dari Tim Nasional SIADPA Plus seolah-olah tiada henti. Satu inovasi berjalan, muncul lagi inovasi yang lain. Sebagai contoh adalah program go green. Pada tahun 2012 yang lalu, program go green yang ditampilkan pada portal informasi perkara hanya memuat satu item, yaitu tentang penerimaan perkara yang harus upload pada portal informasi perkara.

Pada tahun 2013 ini, pogram go green tampil dengan inovasi baru, yaitu memuat empat item dan harus upload tiap hari. Keempat item tersebut adalah info penerimaan perkara, jadwal sidang, akta cerai dan keuangan perkara. Pada mulanya dapat upload selama tiga hari dan pada hari keempat akan merah apabila belum upload.

Dengan inovasi dari Timnas SIADPA Plus yang dimotori oleh Bapak Tohir dan kawan-kawan tersebut, ternyata  belum direspon dengan baik oleh satuan kerja di daerah. Hal ini terbukti hampir 30 % satker masih merah, bahkan ada yang hitam yang berarti belum upload sejak awal bulan sampai sekarang ini.

Mahkamah Syar’iyah se Aceh go green

Sejak ditampilkannya go green dengan versi baru, Mahkamah Syar’iyah se Aceh masih banyak yang merah. Berbagai alasan disampaikan untuk pembenaran merah tersebut, mulai dari jaringan internet yang sering ada gangguan sampai dengan sulitnya upload akibat belum mengetahui cara membuat go green.

Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai kawal depan Mahkamah Agung  tidak henti-hentinya memberikan bimbingan dan petunjuk kepada satker di daerah untuk berusaha supaya go green. Tiap hari, bahkan tiap jam, selalu dimonitor satker yang belum go green. Terkadang timbul kebosanan dan kejenuhan, tapi oleh karena ingin mensukseskan program go green tersebut, maka MS Aceh tetap setia dalam memberikan petunjuk agar dapat go green.

Alhamdulillah, ternyata usaha keras seolah-olah tanpa mengenal lelah, akhirnya Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang berjumlah 20 satker go green pada tanggal 28 Januari 2013.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi antara satker di daerah yang selalu komunikasi untuk berusaha membuat go green. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH selalu mengingatkan redaktur IT agar tetap memonitor pelaksanaan go green. “Selalu komunikasi dengan satker di daerah agar kita berhasil go green,” kata Ketua mengingatkan.

Harapan Wakil Ketua MS Aceh

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH selaku Koordinator Hatiwasda berharap agar go green yang telah dicapai MS se Aceh dapat dipertahankan setiap hari. “Sampaikan kepada Ketua atau Panitera MS se Aceh untuk tetap go reen setiap hari,” kata Wakil Ketua kepada redaktur IT yang ditugaskan untuk memonitor program go green.

Saran dari MS Aceh


Program go green harus upload tiap hari kerja. Mengingat hari kerja adalah Senin sampai Jum’at, maka tidak ada upload pada hari Sabtu dan Minggu. Bulan Januari 2013 terdapat dua hari libur nasional (tanggal merah) yaitu hari Selasa tanggal 1 dan hari Kamis tanggal 24.

Oleh karena kedua hari tersebut adalah hari libur, semestinya tidak ada upload pada hari itu. Pada bulan Maret dan bulan lainnya terdapat tanggal merah, maka MS Aceh menyarankan tidak ada upload pada hari tersebut, sama halnya dengan hari Sabtu dan hari Minggu. Semoga saja saran ini dapat diterima

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice