Mahkamah Syar’iyah Idi Lakukan Descente
Idi | MS idi
Jumat (14/2/2014), Majelis Hakim A pada Mahkamah Syar’iyah Idi telah melakukan sidang setempat (descente) atau disebut juga sidang pemeriksaan objek perkara perdata Harta Bersama/ gono gini dengan Nomor perkara 241/Pdt.G/2013/MS.Idi.
Sidang pemeriksaan objek perkara tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis dan para Hakim Anggota, didampingi oleh Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, serta dibantu oleh pihak Keamanan (Polsek setempat) dan aparat desa.
Pemeriksaan objek perkara tersebut dilaksanakan karena Majelis Hakim memandang perlu untuk mengetahui objek perkara yang disengketakan yang komponennya terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak, dalam sidang terbuka untuk umum.
Adapun objek perkara harta bersama ini yang letaknya pada radius jauh dari Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu pada Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur, hampir mendekati perbatasan wilayah MS Langsa.
Pemeriksaan objek perkara tersebut berjalan dengan lancar dan selesai menjelang memasuki waktu shalat Jum’at, serta ditunda untuk sidang tahap kesimpulan para pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat), pada hari Kamis tanggal 20-02-2014 di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Idi.(SNH)