Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa, 7 Maret 2023 – Mahkamah Syar’iyah Takengon menyelenggarakan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Sidang Keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon Muhammad Arif, S.H., dan dibantu Panitera Pengganti Drs. Hamdani pada hari ini memeriksa 3 (tiga) perkara gugatan dengan nomor register perkara 106/Pdt.G/2023/MS.Tkn (Cerai Gugat), 107/Pdt.G/2023/MS.Tkn (Cerai Talak), dan 132/Pdtg.G/2023/MS.Tkn (Cerai Gugat).
Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L berharap dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Takengon. -SS-