Mahkamah Syar’iyah Aceh Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)merupakan program Mahkamah Agung RI, yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh seluruh badan peradilan di bawahnya.
Mahkamah Syar’iyah Aceh yang merupakan salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, Tahun 2020 telah menetapkan 7 (tujuh) satuan kerja (satker) untuk diusulkan memperoleh WBK/WBBM yaitu Mahkamah Syar'iyah Aceh, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Kelas IA, Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas IB, Mahkamah Syar'iyah Jantho Kelas II, Mahkamah Syar'iyah Sabang Kelas II, Mahkamah Syar'iyah Langsa Kelas II dan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Kelas II.
Mahkamah Syar'iyah Aceh bertekat tahun ini ke 7 satker yang diusulkan untuk memperoleh ZI menuju WBK/WBBM tersebut berhasil semuanya. Oleh karena itu MS Aceh mengevaluasi pelaksanaan ZI di sejumlah satker tersebut.
Rapat evaluasitersebut yang dilaksanakan pada hari Selasatanggal 10 Maret 2020bertempat di Ruang Rapat Pimpinan diikuti oleh Ketua,Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Panitera, Sekretaris, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan para Panitera Muda (Panmud)serta beberapa orang pegawai Mahkamah Syar’iyah Acehyang telah ditunjuk sebagai Tim ZI. Rapat evaluasi tersebut dimulai pukul 14.00. Wib. dan selesai tepat pada pukul 16.15 Wib.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam sambutannya menyatakan bahwa beliau sangat risau dengan kinerja teman-teman satker di bawah. “Saya sangat risau dengan kinerja teman-teman satker di bawah, laporan RBnya aja banyak yang kosong” ujar A.H. Pulungan.
Oleh karenanya kita harus merumuskan langkah-langkah selanjutnya untuk dapat meraih ZI. ujarnya lagi
Dengan hadirnya 4 orang Hakim Tinggi yang baru dilantik kemarin, yaitu Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Drs. H. Basumi, S.H., M.H., Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.dan Drs. H. Amridal, S.H., MA.Mahkamah Syar'iyah Aceh mendapat tambahan suplemen, dengan ada vitamin ini yang diberikan badilag itu harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Ujar ketua lagi. Beliau-beliau ini sudah berhasil meraih ZI di satkernya dulu, sehingga beliau dipromosikan menjadi Hakim Tinggi.
Selanjutnya Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Aceh, Khairuddin, S.H., M.H. menyampaikan pengalamannya selama 2 tahun menjadi asesor, satker menganggap APM bukan tugas pokoknya, yang tugas pokoknya hanyalah menyelesaikan perkara, dan kita harus merubah mindset teman-teman agar berfikir positif terhadap pelaksanaan APM dan ZI ini. Ujar Khairuddin
Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H. menyarankan perlu dibentuk Tim Asistensi perwilayah, yaitu Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III dan IV untuk mendampingi dan membimbing satker dalam membentuk APM dan ZI.
Di akhir rapat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berharap agar dalam melaksanakan tugas, harus ada kerja sama yang baik antar unit kerja, baik itu Hakim, PP maupun pegawai.