logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Mahasiswa University Kebangsaan Malaysia Berkunjung ke MS Aceh

Mahasiswa University Kebangsaan Malaysia Berkunjung ke MS Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Daya ketertarikan untuk berkunjung dan melihat Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah tidak diragukan lagi. Banyak sudah masyarakat yang berkunjung ke MS Aceh, tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri. 

Pada hari Senin (13/1) datang Mahasiswa dari University Kebangsaan Malaysia ke MS Aceh. Jumlahnya cukup banyak yaitu 47 orang yang didampingi Dosen sebanyak 4 orang. Kedatangan mereka diterima di MS Aceh pada pukul 14.00 Wib.

Kehadiran calon intelektual dari negeri jiran ini diterima oleh Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Zulkifli Yus dan Panitera Syafruddin. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut dilaksanakan di aula mini MS Aceh.

Dalam kata sambutannya, pimpinan rombongan Nuh, menyebutkan bahwa kedatangan mereka ke MS Aceh sudah lama direncanakan dan hari inilah dapat terlaksana. Disebutkannya, pihaknya berkeinginan melancong untuk berkunjung ke MS Aceh karena ingin untuk mengetahui keberadaan MS Aceh.

Menurutnya, MS Aceh telah lama didengarnya dengan keistimewaan yang dimilikinya yaitu mengadili perkara jinayat. Oleh sebab itu, tambahnya lagi, kami bersyukur dapat berkunjung ke sini.

“Kami bersyukur dapat berkunjung ke MS Aceh ini, kami ingin mengetahui lebih dalam tentang kewenangan yang dimiliki MS Aceh,” ujar Nuh.

“Selain itu, kami akan melancong untuk melihat berbagai daerah termasuk berkunjung ke Sabang esok hari,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa MS Aceh adalah bagian dari peradilan agama di Indonesia. Namun demikian, MS Aceh memiliki kewenangan tambahan yaitu mengadili kasus jinayat. Oleh sebab itu, urainya lagi, nama pengadilan di Aceh disebut Mahkamah Syar’iyah, sedangkan di daerah lain disebut Pengadilan Agama.

“Dari 34 provinsi di Indonesia, maka hanya di Aceh yang disebut dengan Mahkamah Syar’iyah, karena memiliki kewenangan mengadili perkara jinayat,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.

“Di provinsi lain disebut Pengadilan Agama, karena tidak memiliki kewenangan mengadili jinayat,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

Setelah selesai sambutan dari H. Abd. Hamid Pulungan, lalu dilanjutkan dengan penjelasan tentang keberadaan MS Aceh yang disampaikan oleh Wakil Ketua MS Aceh H. Zulkifli Yus. Dalam uraiannya, H. Zulkifli Yus menjelaskan dengan gamblang tentang kewenangan MS Aceh dan sisi lain yang membuat MS Aceh mempunyai kelebihan dengan PA lain.

Dalam pertemuan tersebut, banyak di antara Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan untuk memperjelas MS Aceh dari berbagai segi. Nampak Mahasiswa antusias mendengarkan uraian yang dipaparkan oleh H. Zulkifli Yus. Di akhir sesi acara diadakan foto bersama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice