logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Wathan Mataram Laksanakan PKL di PA Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram melaksanakan Praktik Pengalaman Kerja Lapangan (PPKL) di Pengadilan Agama (PA) Selong, selama 45 hari terhitung sejak tanggal 25 Februari 2018.

Dalam acara pembukaan PPKL, Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, MH. menyampaikan selamat datang kepada para mahasiswa yang berjumlah 17 orang itu.

“Senang sekali, kami bisa menyambut anak-anak di sini. Kami ucapkan selamat datang di PA Selong,” ujarnya di Aula II PA Selong.

Ketua PA Selong kemudian mengenalkan sekilas mengenai institusi yag dipimpinnya. Antara lain, mekanisme kerja pengadilan, jumlah pegawai dan jam kerja.

“Di sini nanti, anak-anak akan ditempatkan di beberapa tempat, seperti kepaniteraan, kesekretariatan, arsip dan lain sebagainya. Setiap minggu akan bergantian tempatnya, sehingga anak-anak bisa mengenal dan mengetahui tata kerja sebuah pengadilan,” terangnya.

PPKL, menurut Ketua PA Selong, adalah wahana untuk mempraktikkan ilmu yang diperoleh dari bangku kuliah di dunia nyata (lapangan).

Di tempat yang sama, Dosen Pamong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. menyampaikan harapannya agar para mahasiswa Nahdlatul Wathan dapat memanfaatkan kegiatan PPKL dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kami, selama PPKL di PA Selong, adik-adik mendapatkan sekurang-kurangnya dua hal. Pertama, adik-adik mengenal dunia kerja. Salah satu kesempatan kerja bagi sarjana di bidang Ahwal Al Syakhshiyah adalah pengadilan agama, maka kenali dan pelajari dari sekarang. Tidak mustahil salah satu di antara adik-adik ini kelak menjadi hakim atau pegawai pengadilan,” pesannya.

Lebih lanjut, Hakim asal Pati Jawa Tengah itu berpesan agar para mahasiswa selama berada di PA Selong dapat menyiapkan judul skripsi.

“Sering kali mahasiswa lama selesai kuliahnya, lantaran lama menulis skripsi. Penyebab lamanya itu bisa jadi karena kesulitan mencari judul skripsi. Di sini, adik-adik bisa mempersiapkan bahan-bahan penulisan skripsi. Silakan skripsikan PA Selong. Banyak hal yang bisa diangkat sebagai obyek penelitian di sini. Ini harapan yang kedua,” tuturnya.

Fahrurrozi mencontohkan perkara-perkara PA Selong yang bisa diangkat sebagai judul skripsi. Antara lain, perceraian dengan alasan menjadi TKI/TKW, permohonan izin poligami, dispensasi kawin karena anak perempuan hamil, gugatan hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun, gugatan harta bersama, gugatan waris, wali adhal, pembatalan hibah dan pembatalan wakaf. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice