logo web

Dipublikasikan oleh pa tangerang pada on .

 

Rabu, 22 Januari 2024, sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali mendapat kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka dalam masa magang di Pengadilan Agama Tangerang. Kali ini, mereka mendapatkan pembekalan materi tentang profesi hakim yang disampaikan langsung oleh salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tangerang, Drs. Wawan Iskandar, di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Wawan dengan antusias mengulas berbagai aspek penting terkait tugas dan peran hakim dalam sistem peradilan. Ia menjelaskan bahwa hakim berfungsi sebagai pihak yang mengadili dan memberikan keputusan dalam suatu perkara yang diajukan kepadanya. Mengadili, lanjut Wawan, berarti menyelesaikan sengketa dengan adil, tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak lain. Sementara itu, putusan adalah kesimpulan akhir yang dihasilkan dari sebuah perkara.

 

Wawan juga menekankan bahwa sebuah putusan hakim harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan hakim bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Deklarator (pernyataan atau penegasan), Konstitutif (menciptakan hukum baru) dan Kondemnator (bersifat menghukum).

 

 

Tak hanya itu, Wawan juga menguraikan berbagai jenis isi putusan, antara lain:

 

  1. Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti perkara tidak dilanjutkan karena adanya kecacatan formil,
  2. Putusan yang ditolak karena tidak ada bukti yang cukup,
  3. Putusan damai sebagai solusi bagi pihak-pihak yang bersengketa.

 

Salah satu peserta magang, Salsa Az Zahra, mengungkapkan kesan positifnya setelah mengikuti sesi ini. "Pak Wawan sangat seru dalam menjelaskan materi. Diawali dengan perkenalan diri dan mahasiswa, materi yang disampaikan sangat menarik, dan kami jadi lebih jelas mengenai profesi hakim di pengadilan. Kami juga diberikan kesempatan untuk bertanya, jadi bisa lebih memahami hal-hal yang belum kami mengerti," ujar Salsa.

 

Selain itu, Elsa, mahasiswa lainnya, membagi pandangannya tentang peran hakim. "Menurut saya, peran hakim dalam sistem peradilan itu sangat penting. Mereka bukan hanya bertindak sebagai penengah yang menyelesaikan sengketa, tapi juga sebagai penjaga agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan independen. Hakim berperan besar dalam memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, adil, dan memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelas Elsa.

 

 

Pengadilan Agama Tangerang tidak hanya berperan sebagai tempat magang, tetapi juga sebagai penyedia ilmu bagi para mahasiswa yang bermagang di Pengadilan Agama Tangerang. Melalui pembekalan ini, para mahasiswa diajak untuk lebih mengenal proses hukum yang berlaku di pengadilan agama, sekaligus memahami bagaimana seorang hakim menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Dengan pembekalan ini, Pengadilan Agama Tangerang berharap turut memberikan kontribusi dalam pendidikan hukum dengan memperkaya pengetahuan para mahasiswa mengenai dunia peradilan agama, serta turut mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan dunia hukum yang sebenarnya. Pembekalan ini tentu menjadi pengalaman berharga bagi para mahasiswa, memberikan wawasan mendalam tentang dunia peradilan, khususnya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang hakim di Pengadilan Agama.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice