logo web

Dipublikasikan oleh Mahar PA. Soreang pada on .

Mahkamah Agung RI Terbitkan Perma Protokol Persidangan: Dari Cara Berpakaian, Perekaman Audio Visual, hingga Larangan Penistaan Terhadap Hakim

Soreang, 17 Desember 2020 

Mahkamah Agung RI resmi menerbitkan peraturan mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan melalui Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, pada tanggal 27 November 2020. Perma ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2020 melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.

Salinan resmi Perma ini pun telah disebarluaskan melalui Plh. Kabiro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI, Andi Julia Cakrawala.

Warga peradilan seluruh Indonesia, terutama jajaran hakim, mengapresiasi sangat positif terbitnya peraturan ini. Hal ini diketahui dari cepatnya sebaran salinan Perma itu di banyak grup whatsapp (WA). Bagi warga institusi berlambang cakra berputar dengan vlam di delapan ujungnya ini, Perma 5/2020 menjadi penyeragaman pola keprotokoleran di pengadilan terutama dalam momen persidangan, yang selama ini belum terunifikasi.

Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini terdiri dari 22 Pasal yang tersusun secara runut dalam enam rangkaian bab. Secara umum, Perma ini mengatur tata tertib persidangan dan pola keamanan pengadilan. Banyak hal baru yang diatur lebih tegas dalam Perma ini. Antara lain, mengenai kewajiban berpakaian sopan dan beralaskaki tertutup, kewajiban menghormati pengadilan, larangan berbuat gaduh, menggunakan ponsel untuk komunikasi dalam ruang sidang, hingga larangan penghinaan terhadap pengadilan, hakim, dan aparatur lainnya, termasuk juga seluruh pihak dan saksi dalam sidang.

Dari segi protokol keamanan, Perma ini juga mengatur secara cukup jelas mengenai harus adanya satuan keamanan internal pengadilan yang memiliki akses secara koordinatif dengan Aparat Keamanan yang berwenang. Hal ini dipandang urgen karena selama ini, pengaturan mengenai keamanan terutama hakim dan panitera yang bersidang sangat minim, hingga masih saja ditemui adanya kasus hakim mengalami penganiayaan saat di ruang sidang.

Ketua Pengadilan Agama Soreang, H. Mahrus, menginstruksikan langsung kepada jajarannya, agar Perma ini segera dilaksanakan.

“saya sudah perintahkan kepada pak wakil, panitera dan sekretaris untuk secara bersama mencermati lebih lanjut, untuk kemudian diwujudkan penerapannya antara lain harus dibuat semacam pengumuman dalam bentuk symbol dan kata-kata mengenai kewajiban dan larangan pengunjung, yang dipasang di depan tiap ruang sidang”, seru H. Mahrus kepada Tim Red, petang ini.

Segenap hakim Pengadilan Agama Soreang pun menyambut baik instruksi tersebut. Laman wa grup hakim PA Soreang dibanjiri jempol.

“tadi siang pas saya mimpin sidang, juga baru saja menegur ada pihak atau saksi yang cara berpakaiannya tidak sesuai dengan marwah pengadilan apalagi pengadilan agama, ya akhirnya secara santun kita sampaikan agar yang bersangkutan bersedia menggunakan kain penutup yang disediakan kantor. Nah, setelah ada Perma ini, kita merasa apa yang selama ini kita lakukan sudah benar, dan ada legitimasi dari Mahkamah Agung terkait protokol persidangan. Kita sangat berharap, masyarakat yang datang ke pengadilan dapat benar-benar memaklumi, bahwa bagaimana pun pengadilan adalah kebanggaan kita bersama sebagai negara hukum, dan mari sama-sama kita hormati”, sebut Mustofa, salah satu hakim PA Soreang, saat dikonfirmasi Tim Red melalui jaringan pribadi whatsapp.

Berikut link Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. (Red.Erf/Sor)

Perma 5 2020

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice