logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Listrik Padam, Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Maninjau di Kenagarian Malalak Selatan Jalan Terus

Matur|pa-maninjau.go.id

9 (sembilan) Pasangan di Kenagarian Malalak Selatan selesai melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malalak pada hari Senin (08/04).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau beserta Tim Sidang Isbat Nikah Terpadu, Tim Terpadu dari Dinas Dukcapil Kabupaten Agam dan Kepala KUA Kecamatan Malalak serta Tim, Wali Nagari Malalak Selatan serta masyarakat.

“Sidang Terpadu ini dapat terlaksana atas kerjasama yang baik antara PA Maninjau dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Agam serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak ’ ujar Ahsan Dawi.

Sidang yang dolaksanakan dengan hakim tunggal yang dimulai pada jam 09.15 WIB. Hakim Fajri, S.Ag dibantu Panitera Pengganti H. As'ad, SHI dan Hakim Syafrul, S.H.I., MSy dibantu oleh Panitera Pengganti H. Yusra Riezky, S.H.I. 

“Dengan adanya Sidang Itsbat ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu, namun terkendala oleh jarak serta uang untuk mengurus semua–semua berkas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai suatu status yang tercatat oleh negara”, ucap Wali Nagari Kenagarian Malalak Selatan

Senada dengan itu Syahrial (Dinas Dukcapil Kabupaten Agam) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam sangat mendukung kegiatan ini yang sejalan dengan Pelayanan Terpadu dari Dinas Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus KK serta Akte Kelahiran.

(Tim Dinas Dukcapil Kabupaten Agam)

Sidang yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan. Dengan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, masyarakat pencari keadilan dapat menyelesaikan urusan pada 3 (tiga) Instansi dalam satu hari. Pada hari yang sama masyarakat dapat menerima Penetapan Pengadilan, Buku Nikah dan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran. Namun, Tidak semua hal dapat berjalan dengan mulus.

Contohnya Jadwal Sidang Terpadu di Malalak Selatan bertepatan dengan Pemadam Listrik sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam kelancaran pelaksanaan Sidang Terpadu, tetapi dengan dukungan dari Wali Nagari yang bersedia mencari dan meminjamkan Genset, sehingga semua penetapan Pengadilan dapat dicetak (print) dan langsung diberikan kepada para pihak serta dapat diserahkan kepada KUA Kecamatan Malalak untuk diproses.

(Kepala KUA Kecamatan Malalak beserta tim)

Namun, masih ada kendala lain disebabkan wilayah Sidang Terpadu yang jauh serta Jaringan Internet yang bergantung pada adanya jaringan listrik menyebabkan Dinas Dukcapil Kabupaten Agam dan KUA Kecamatan Malalak tidak dapat memproses langsung pada hari itu juga dan berjanji akan menyelesaikannya esok hari.

(NS.FORDILAG. SUMBAR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice