logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Lima Terpidana Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Tapaktuan

Tapaktuan | Kamis, 03 Desember 2020, Hukuman cambuk kembali dilaksanakan terhadap Pelanggar Syariat Islam berdasarkan Putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 15.00 WIB melibatkan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Kejaksaaan Negeri Tapaktuan (Satpol PP dan WH). Prosesi eksekusi cambuk bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh Hakim Pengawas MS Tapaktuan Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.

Adapun kelima terpidana terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat sebagai berikut :

3 terpidana melanggar pasal 34 (Zina) hukuman cambuk 100 kali ditambah dengan Uqubat Ta`zir penjara selama 18 (delapan belas) bulan. 1 terpidana melanggar pasal 33 (Zina) hukuman cambuk 44 kali setelah dipotong masa tahanan 6 bulan. 1 terpidana melanggar pasal 33 (Zina) hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan 6 bulan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice