logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on .

Layani Masyarakat Kepulauan Seribu, PA Jakarta Utara Bersidang di Pulau Pramuka

Pulau Pramuka | badilag.mahkamahagung.go.id

Untuk melayani masyarakat yang  bermukim di wilayah Kepulauan Seribu, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara menyelenggarakan persidangan di Pulau Pramuka. Persidangan yang lebih akrab dikenal dengan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan ini dihelat selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 13-14 September 2018.

Tidak hanya menyidangkan perkara, PA Jakarta Utara juga melayani pelayanan informasi, penerimaan pendaftaran perkara dan pengambilan akta cerai.

“Jadwalnya, hari pertama untuk pelayanan pendaftaran perkara, dan hari kedua untuk pendaftaran perkara dan persidangan” kata Hj. Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H. Panitera PA Jakarta Utara kepada redaktur badilag.mahkamahagung.go.id, Hirpan Hilmi.

Umi Salamah menjelaskan, untuk pelayanan informasi, pendaftaran perkara dan pengambilan akta cerai dilakukan di selasar Kantor Bupati Kepulauan Seribu. Sementara persidangan diselenggarakan di ruang auditorium di lantai dua kantor yang sama.

Sebelumnya segala kegiatan sidang keliling inidilakukan di Balai Warga yang terletak sekitar 100 meter arah utara kantor Bupati. “Sidang keliling di kantor bupati diselenggarakan mulai bulan Juni tahun ini,” tambahnya.

Aspek Pelayanan

Selama pelayanan sidang keliling kali ini, tercatat enam perkara yg harus disidangkan. Dua majelis hakim berhasil memutus perkara asal usul anak, cerai gugat dan ikrar talak. Satu perkara tidak disidangkan karena pihak yang berperkara tidak satupun hadir.

PA Jakarta Utara juga menerima tiga perkara itsbat nikah. Dua diantaranya didaftarkan secara prodeo. “Kebanyakan perkara sidang keliling di kepulauan seribu ini adalah perkara itsbat nikah” terang Umi Salamah.

Umi Salamah menjelaskan perkara yang diterima setiap pelaksanaan sidang keliling berkisar antara 3 hingga 6 perkara. “ Yang hadir mendaftar itu berarti memiliki kesadaran tinggi, padahal masih banyak yg belum mengurus terutama itsbat nikah. Nanti kalau sudah ada kendala dalam pengurusan administrasi, baru mereka mendaftar” jelasnya.

Menurut pantauannya, pendaftaran bertambah biasanya pada bulan-bulan tertentu, seperti awal tahun ajaran baru. “Karena mereka membutuhkan kelengkapan administrasi keluarga seperti akte kelahiran untuk mendaftarkan sekolah anaknya, sementara orang tuanya belum memiliki surat nikah” katanya

Wakil Ketua PA Jakarta Utara Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. mengakui jika perkara yang didaftarkan dan disidangkan selama sidang keliling ini tidaklah terlalu banyak. “Walaupun dari sisi jumlah perkara yang disidangkan relatif sedikit, tapi setidaknya membantu masyarakat dalam biaya proses persidangan” katanya.

Saat sidang keliling, dibuka pula pendaftaran perkara dan pengambilan akta cerai, yang dapat mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pihak yang berperkara.

“Kalau mereka daftar atau bersidang di Jakarta biayanya sangat mahal. Ada biaya transportasi kapal laut pulang pergi. Mereka juga harus menginap selama dua malam di Jakarta karena jadwal kapal datang dan pergi dari Jakarta dan Kepulauan Seribu tidak tersedia setiap saat. Mereka juga sudah pasti mengeluarkan biaya konsumsi selama di Jakarta. Apalagi kalau mereka harus menghadirkan saksi, tambah besar lagi biaya yang para pihak keluarkan” jelasnya.

Hasan, yang saat itu mengantar adiknya untuk mendaftarkan perkara, mengiyakan jika biaya-biaya yang ditanggung bakal membengkak jika ia langsung ke kantor PA Jakarta Utara. Ia sangat menyambut baik pelayanan sidang keliling PA Jakarta Utara, karena dapat menghemat biaya maupun waktu. “Dari Pulau Pramuka ke Jakarta bisa memakan waktu 1,5 jam dengan kapal cepat, kalau pakai kapal kayu bisa nyampai 4 jam sekali jalan. Kalau saya tinggal di Pulau Kelapa waktunya bisa nambah lagi” katanya.

Belum lagi biaya untuk mendaftarkan perkara. Seandainya pihak yang berperkara tidak mendapat fasilitas prodeo, biaya perkara yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan rupiah. Untuk biaya satu kali pemanggilan saja berkisar antara Rp. 460.000,- hingga Rp. 680.000,-. Biaya pemanggilan ini didasarkan pada ongkos transportasi laut dari Jakarta ke pulau-pulau yang berada di Kepualuan Seribu.

Paet Hasibuan berkesimpulan, sidang keliling ini aspek pelayanannya tinggi.

“Jangan melihat dari jumlah perkara, ini lebih kepada hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Untuk persidangan, kita tetap ada jumlah perkara minimal, untuk efektifitas dan efisiensi waktu dan keuangan” tegasnya.

Menurut Paet Hasibuan, sidang keliling PA Jakarta Utara di wilayah Kepulauan Seribu sudah dilakukan sejak 2008. Selama Tahun 2018 ini, PA Jakarta Utara telah menyelenggarakan sidang keliling di sebanyak tiga kali yaitu Bulan Juli, Agustus dan September.

Darimana Masyarakat Tahu?

Banyak ragam yang dilakukan oleh PA Jakarta Utara supaya program sidang keliling ini diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kepulauan Seribu. Salahsatunya dengan penyebaran leaflet ke berbagai pulau, kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor pemerintahan lainnya maupun menyampaikan langsung secara lisan kepada para pihak yang berperkara.

Dan yang cukup ampuh untuk menyebarkan pelayanan sidang keliling yaitu melalui saluran Radio Kepulauan Seribu (RKS). Ini sangat beralasan, mengingat Kabupaten Kepulauan  Seribu yang hanya dua kecamatan ini, terdiri dari banyak pulau. “Masyarakat disini masih banyak yang menggunakan radio sebagai media informasi dan hiburan” Paet Hasibuan mengutarakan kepada redaktur badilag.mahkamahagung.go.id

Melalui radio yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini, masyarakat diberikan informasi terkait jadwal pelaksanaan sidang keliling. “Pendengar radio juga bisa langsung tanya jawab sehingga dapat lebih mengetahui khususnya terkait pelaksanaan sidang keliling ini” tambahnya.

Seperti yang dilakukan Jumat pagi (14/9/2018), selama satu jam secara bergantian Paet Hasibuan dan Umi Salamah mengudara melalui RKS untuk memberikan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengadilan agama.

Disampaikan juga tentang pelaksanaan sidang keliling, proses pendaftaran dan seperti apa prosedur berperkara di pengadilan.

Masyarakat juga diberi penjelasan mengenai prosedur beracara bebas biaya perkara (prodeo) dengan berbagai syarat-syaratnya. (hirpan hilmi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice