logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Layani Masyarakat Kec. Nunukan Selatan, PA Nunukan Gelar Sidang Keliling Kelima

Kantor Kec. Nunukan Selatan Tempat Sidang Keliling PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setelah minggu lalu PA Nunukan sukses menyidangkan 86 perkara itsbat nikah di Kec. Nunukan Selatan selama 2 hari (5/2 dan 6/2), kembali Majelis Hakim PA Nunukan menyidangkan pernikahan 48 pasangan suami-istri (pasutri) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kec. Nunukan Selatan, Rabu (12/2), dari pagi hingga menjelang sore hari.

Ini adalah pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah massal ke-5 PA Nunukan dalam tahun 2014 ini, yang diperuntukkan bagi masyarakat Kec. Nunukan Selatan.

Untuk informasi, sidang keliling itsbat nikah massal ini adalah program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu untuk memperoleh indentitas hukum pernikahan mereka.

Seluruhnya ada lebih dari 900 perkara permohonan itsbat nikah dari 7 kecamatan di Kab. Nunukan, yang akan disidangkan PA Nunukan dalam tahun 2014 ini, yang semua biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah dari APBD Kab. Nunukan.

Saat ini yang sudah terdaftar dan disidangkan Majelis Hakim PA Nunukan adalah perkara itsbat nikah dari 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, yaitu Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, yang seluruhnya berjumlah 282 perkara.

Direncanakan bulan Maret-April 2014 akan masuk lagi perkara permohonan itsbat nikah dari 5 Kecamatan yang ada di pulau Sebatik.

Pagi itu, masyarakat Kec. Nunukan Selatan yang menjadi peserta sidang itsbat nikah bersama para saksi yang mereka bawa sudah banyak berkumpul di kursi yang disediakan panitia, menunggu panggilan sidang di Kantor Kec. Nunukan Selatan.

Setelah tiba waktunya, masing-masing peserta sidang itsbat nikah, sesuai antrian, satu per satu dipanggil memasuki ruang sidang. Pernikahan mereka yang umumnya dilangsungkan di Tawau dan kota-kota sekitarnya di negara bagian Sabah, Malaysia, diperiksa dengan hati-hati oleh Majelis Hakim PA Nunukan.

Mereka yang pernikahannya diitsbatkan (dikabulkan) oleh Majelis Hakim PA Nunukan segera diminta menghadap petugas Kecamatan untuk melengkapi persyaratan pembuatan buku nikah gratis yang akan diuruskan oleh pihak Kecamatan Nunukan.

(RENAFASYA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice