Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti peresmian Transformasi Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI (SIPERMARI) menjadi Electronic State Asset Development and Enchancement Work Application (e-SADEWA) secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu, 08 Desember 2021.
Berdarkan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 3093/SEK/HM.02.3/12/2021 peresmian ini diikuti oleh para ketua dan sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Rosfiana, S.H., M.H. menyampaikan terdapat 42 undangan yang hadir secara langsung dan 2.800 peserta yang mengikuti peresmian e-SADEWA secara online. Selanjutnya beliau mengatakan peluncuran e-SADEWA merupakan rebranding SIPERMARI versi 2.0 yang merupakan transformasi digital dalam pembagunan. SIPERMARI juga telah berhasil mendapatkan juara pertama pada BMN Awards pada peningkatan tata kelola berkelanjutan.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan fungsi e-SADEWA bukan sekedar alat bantu monitoring dan pengawasan secara langsung terhadap kondisi Barang Milik Negara (BMN) di seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung tetapi juga dapat mempercepat dan memudahkan proses pengajuan berbagai permohonan dibidang penatakelolaan BMN serta melaporkan berbagai permasalahan terkait dengan pengelolaan BMN untuk dapat segera ditindaklanjuti .
e-Sadewa juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk melakukan monitoring aset yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. Transformasi Aplikasi SIPERMARI menjadi e-SADEWA dilakukan dengan peningkatan pada 4 fungsi utama, yaitu :
- Fungsi monitoring yang lebih lengkap dengan penambahan Fitur Monitoring terhadap Pensertifikasian tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN. Hal ini sejalan dengan Program Nasional tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Negara yang diharapkan selesai pada tahun 2022. Dengan fungsi ini, monitoring terhadap BMN yang belum ditetapkan status penggunaan dan penghapusannya dapat dipantau dimana saja dan kapan saja.
- Fungsi Pengelolaan memudahkan Setiap Satker dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui Lelang, Permohonan Pengajuan Penjualan Bongkaran, Pengajuan Sewa BMN, dan Permohonan Penghapusan BMN yang mana diproses secara digital sehingga lebih cepat, efektif dan efisien serta mudah diawasi secara berjenjang.
- Fungsi Pengadaan barang yang menyajikan Data Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN, Pengadaan dan Pemeliharaan setiap tahun anggaran dan data progress usulan pengadaan BMN setiap tahunnya. Melalui mekanisme RKBMN diharapkan agar efektifitas, efisiensi dan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pengeloaan BMN dapat dicapai.
- Fungsi Lapor untuk melaporkan permasalahan-permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan Kebencanaan yang membutuhkan respon cepat, sehingga setiap masalah yang dilaporkan dapat segera dicarikan solusinya.
Setelah memberikan sambutan, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. melakukan prosesi peresmian transformasi aplikasi e-SADEWA dengan memukulkan palu secara digital didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Seretaris Mahkamah Agung RI.
Acara ini diakhiri dengan foto bersama pimpinan Mahkamah Agung dengan para ketua kamar Mahkamah Agung beserta para tamu VIP.
Tim IT PA Pematangsiantar