logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Lakukan Revaluasi, Ini Harapan Tim DJKN wilayah Kalimantan Barat terhadap PA Sintang

Sintang | PA Sintang

Penghujung tahun 2017, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan segera melakukan revaluasi nilai Barang Milik Negara (BMN) untuk menyesuaikan dengan level yang layak saat ini. Hal ini dilakukan mengingat setelah selama sepuluh tahun inventarisasi BMN sebeumnya dilakukan.

Kegiatan Revaluasi BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/daerah dan dalam pelaksanaan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.

Sehubungan dengan kegiatan revaluasi BMN, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) wilayah Kalimantan Barat mengunjungi Pengadilan Agama Sintang(7/2). Sesuai dengan surat tugas nomor ST-58/WKN.11/2018 Tim terdiri dari Iwan Dharma Setiawan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Sri Lestari yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Piutang Negara I, dan Yusef Hasannudin sebagai Pelaksana. K

ehadiran Tim di sambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag, Wakil Ketua, Yusri, S.Ag, Panitera, Rina Dewi Sayanti, SH dan Sekretaris, Hendra Tirtana, SH.I.,MA.

Iwan Dharma Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim untuk melaksanakan revaluasi atau penilaian kembali terhadap Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Sintang berupa Aset Tetap yaitu tanah, Gedung dan Jalan, Irigasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.06/2017 Pasal 2 ayat ( 1 ). Lebih lanjut Iwan Dharma Setiawan menyampaikan secara teknis setidaknya dalam pelaksanaan revaluasi bmn terdapat 4 fase yaitu yang pertama melakukan pencocokan data yang ada pada BMN di satuan kerja dengan data yang akan kita revaluasi, yang kedua melaukan inventarisasi langsung kelapangan khususnya tanah untuk memastikan sesuai dengan data pada satuan kerja, yang ketiga melakukan pembandingan nilai-nilai untuk menentukan berapa harga wajar aset tersebut yang ke empat melakukan penilaian objek untuk dilakukan inventarisasi.

Terakhir ia menyampaikan berdasarkan tahapan-tahapan tersebut akan dilakukan penyusunan hasil inventarisasi dan penilaian yang akan menjadi tindak lanjut bagi satker untuk melakukan koreksi dengan melakukan rekonsiliasi dengan kami selau pengelola barang.

Selama proses revaluasi berlangsung tim melakukan peninjauan objek BMN yang akan dilukan proses revaluasi. Iwan Dharma Setiawan menyatakan selama proses berlangsung tidak terdapat kendala dalam melaksanakan proses revaluasi terlebih penataan BMN pada Pengadilan Agama Sintang cukup bagus, data pada Aplikasi SIMAK-BMN tidak terdapat perbedaan dengan data yang kami miliki. Terakhir ia berharap  Pengadilan Agama Sintang memiliki nilai BMN yang update sesuai dengan harga terkini, kembali membenahi data-data yang seharusnya tidak ada dalam laporan dan yang terpenting terciptanya tertib administrasi pada Pengadilan Agama Sintang. (Jamil)

Kunjungi News Video berita tersebut pada : https://www.youtube.com/watch?v=UzDYMTj-B08

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice