logo web

Dipublikasikan oleh Yenni Lestari pada on .

Lakukan “Pemeriksaan Setempat” Majelis Hakim PA Ponorogo
Amankan Hak-hak Istri Pertama

Jumat, 8/1/2021. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti PA Ponorogo untuk perkara Permohonan Izin Poligami dengan Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Po lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek harta bersama yang diajukan oleh Pemohon. Adapun harta bersama yang diajukan dalam permohonan pemohon yaitu, rumah, sawah, tanah dan bangunan, serta kendaraan roda 2 dan roda 4. PS digelar pada 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Jetis dan Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

pemeriksaan setempat terhadap objek sawah

Tujuan Pemeriksaan Setempat kali ini adalah untuk menjamin hak-hak istri pertama dalam perkara Poligami. PS merupakan sarana yang disediakan oleh perundang-undangan kepada hakim/majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang disengketakan. Dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan selisih terhadap bangunan rumah An. Termohon yang terletak di Kecamatan Balong. Hakim yang turut dalam pemeriksaan setempat  Dra. Hj. Siti Azizah, ME mengatakan “ada selisih dari daftar harta bersama yang didalilkan dalam permohonan terhadap satu objek rumah. Bangunannya memang harta bersama, tapi tanahnya merupakan tanah bawaan termohon yang diperoleh dari warisan orangtua termohon, inilah gunanya PS untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak luas dan batas-batas objek, atau mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek”. (YL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice