Laksanakan Sita Jaminan, Panitera PA Suwawa Kaget Objek Sengketa Telah dijual
Suwawa, Pada hari Senin 1 Februari 2021, Panitera Pengadilan Agama Suwawa Drs. Harnan Podungge, SH melakukan Sita Jaminan terhadap perkara Waris nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Sww atas putusan sela pada tanggal 11 Januari 2021 yang objeknya terletak di Desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
Panitera Pengadilan Agama Suwawa didampingi oleh Hendri Bernando, S.H.I.,M.H dan Irsan Masri, S.H.I sebagai saksi dalam sita objek tersebut dengan didampingi oleh Ifrianto S. Rahman, S.H.,M.H.,CPLC sebagai Kuasa Penggugat, Tergugat Wasri Seri binti Seri Kai bersama Kuasanya Fahmi Saputra Al Idrus, SH, Kepala Kelurahan Tumbihe Havid Katili, S.Ip dan Babinsa Kepolisian Kecamatan Kabila iktor Noe, S.Ip mendatangi objek perkara tersebut berupa Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.331 luas 1059 M2 dan Barang-barang lainnya yang merupakan perlengkapan rumah tinggal sebagai-berikut:
1 Buah Jam besar;
1 Set meja makan jati;
4 Unit Air Conditioner (AC) 1 unit ac berada pada Tergugat;
2 Unit Televisi menurut keterangan Tergugat 1 unit televisi LG flat 42 inc adalah harta bawaan Tergugat yang sekarang berada pada Tergugat dan 1 unit Televisi Tosiba tabung 22 inc Silver;
2 Unit lemari rias;
15 Unit kursi cheetos;
Akan tetapi ketika Panitera Pengadilan Agama Suwawa beserta rombongan datang ke objek, tidak didapati barang-barang lainnya yang merupakan perlengkapan rumah tinggal dan menurut Tergugat, Tergugat telah menjualnya dan akan diperhitungkan dengan kompensasi dalam putusan nanti.
Sehingga Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah telah ditunjuk Tergugat, dengan diberitahukan kepada Tergugat, bahwa sebelum ada putusan lebih lanjut mengenai perkara tersebut, objek yang telah disita tersebut tidak boleh dipindah tangankan, seperti dengan jalan penjualan, gadai dan sebagainya. (Humas PA Suwawa)