logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Laksanakan  Perma No. 1 Tahun 2014 PA Sangatta Bantu Masyarakat Buruh Pembuat Bata Merah di Kecamatan Teluk Pandan

        

Sangatta | PA Sangatta

Lahirnya  PERMA   RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan  merupakan langkah dan upaya Mahkamah Agung untuk menjangkau pelayanan  hukum kepada seluruh masyatakat khususnya masyarakat miskin, sebagai mana pasal 1 ayat (1)  menyatakan, “pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negera”.  

Tidak hanya biaya perkara yang dibebaskan tetapi aksesnya dipermudah dengan mengamanatkan agar Peradilan  menjangkau dengan sidang keliling sebagaimana disebutkan Pasal 3 menyatakan “Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dalah untuk:  (a )  meringankan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan. (b) meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasn biaya, fisik dan geografis. Untuk melaksananakan amanat ini, maka Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan sidang keliiling di wilayah Kecamatan Teluk Pandan.

Mendahului kegiatan tersebut maka pada tanggal  30 dan 31 Januari 2020 dilaksanakan  pendataan serta verifikasi terhadap 39 permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) bertempat  di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Seluruh berkas yang telah diverifikasi ini nantinya akan diproses administrasinya oleh Pengadilan Agama Sangatta untuk pencairan dana perkara secara cuma-Cuma dan setelah dananya sudah keluar maka perkaranya akan didaftarkan dalam register perkara Pengadilan /Agama Sangatta, yang nantinya akan disidangkan dalam bentuk sidang di luar gedung Pengadilan agama bertempat di Kecamatan Teluk Pandan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Iman Sahlani, S.Ag. (Panitera Pengadilan Agama Sangatta) di hadapan masyarakat yang mengajukan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) di Kecamatan Teluk Pandan. “ untuk itu kami harap Bapak dan Ibu bersabar menunggu prosesnya”, begitu paparan Pak Panitera;

Pengadilan Agama Sangatta optimis, bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai sasaran dan sesuai dengan amanat Perma No. 1 tahun 2014, karena setelah dilaksanakan verfikasi banyak masyarakan yang mangajukan ini, betul-betul tidak mampu karena hanya berprofesi sebagai buruh pembuat bata merah dan sebagian lainnya adalah petani dan pekebun yang oleh kantor desa telah diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menurut Panitera, sementara ini perkara yang masuk dalam pendataan dan verikasi lebih banyak perkara itsbat nikah, yang mungkin ketidaktahuan masyarakat tentang  standar biaya di Kantor Urusan Agama menyebakan masyarakan banyak yang menikah secara di bawah tangan.

Selain itu adanya halangan administrasi seperti adanya masyarakarat yang belum mengurus surat pindah dari wilayah asalnya sehingga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat menyebabkan mereka sulit untuk mengurus administrasi menikah di Kantor Urusan Agama, sehingga menikah secara dibawah tangan. Karena ternyata khusunya di wilayah kecamatan Teluk Pandan banyak pendatang dari Jawa dan Madura serta dari pulau Sulawesi. Ada  juga perkara cerai dan asal usul anak yang diajukan, namun hanya beberapa perkara tutur Pak Iman.

Pada kesempatan ini Panitera juga menjelaskan tentang perbedaan  Itsbat Nikah dangan  nikah masal serta mensosialisasikan tentang Pengadilan Agama yang merupakan salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat karena kebanyakan masyarakat masih menganggap peradilan agama merupakan bagian dari kementerian Agama, ungkap Panitera;

Hadir mendampjngi dalam pendataan dan verifikasi ini  Sekretaris Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Ibu Hasnawati,  Bapak Andi Kadir selaku Babinsa dan Bapak Solikin selaku Bhabinmas setempat.

Di hadapan masyarakat dan aparat desa,  Panitera dan staf (Aladin, S.Sos) mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama aparat desa dan partisipasi RT dan masyarakat terhadap kegiatan ini.( Tik By Iman Sahlani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice