logo web

Dipublikasikan oleh Noprizal pada on .

Lagi, Perkara di PA Sungai Penuh Berhasil Dimediasi

damai

Hakim Mediator bersama para pihak, usai penandatanganan akta perdamaian

SUNGAI PENUH - Dalam rangka implementasi ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, dengan modal upaya yang sungguh-sungguh setelah melewati beberapa kali tahap mediasi.

Akhirnya berujung dengan akta perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat dalam perkara sengketa harta warisan, yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungai Penuh.

damai 2

Rabu (10/02/2021), satu hal yang sangat menggembirakan, bahwa perkara sengketa waris yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Sungai Penuh dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2021/PA.Spn, yang diajukan oleh satu rumpun keluarga ini berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator, Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, M. Khusnul Khusluq, S.Sy.

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan para pihak sehingga sengketa harta warisan berupa sebidang tanah sawah antara pihak yang berperkara ini berakhir dengan damai.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi akta perdamaian

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I.

“Semoga keberhasilan mediasi perkara waris ini menjadi cambuk dan tonggak awal kita untuk terus bersemangat dan tidak berputus asa untuk terus mendorong semua pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh menyelesaikan sengketanya dengan cara damai. Karena sejatinya, Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian. Salah satu cara untuk mendamaikan para pihak bagi masyarakat pencari keadilan yaitu dengan proses mediasi,” Pungkas ketua PA Sungai Penuh. (Jamil/Jurdilagapaspn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice