logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

Lagi-Lagi Perkara Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai Di MS Banda Aceh

Banda Aceh, Selasa, (23/7/2020)  Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam sengketa harta bersama dengan nomor registrasi perkara 199/Pdt.G/2020/MS.Bna. Sudah pernah Mediasi pertama namun tiak ada titik temu.

Alhamdulillah, Setelah melalui beberapa kali persidangan para pihak secara suka rela meminta kepada majelis hakim untuk dimediasi kembali. Ketua Majelis menunjuk Drs. Yusri, M.H sebagai mediator, setelah menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi, akhirnya pada pertemuan yang ke 7 kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai yang ditandatangani pada 23 Juli 2020, Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak. Dengan memahami dan memetakan permasalahan, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan membangun kepercayaan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan keluar terbaik dari seluruh permasalahan. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice