logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Lagi, Hakim Mediator PA Tenggarong Berhasil Mendamaikan Sengketa Waris Bernilai Satu Miliar Rupiah dengan Akta Perdamaian

   

Senin (19/072021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali berhasil mendamaikan sengketa gugatan waris dengan Akta Perdamaian. Mediator dalam sengketa waris yang para pihaknya terdiri dari 15 orang itu dikomandoi oleh Mediator Hakim Bersertifikat, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Proses pelaksanaan mediasi ini bertempat di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong

Dalam perkara dengan register Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Tgr tersebut, harta warisan berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat beberapa bangunan rumah permanen dan kebun serta tambak ikam yang luasnya mencapai sekitar lima ribu meter persegi. Nilai objek sengketa diperkirakan miliaran rupiah.

Pelbagai liku-liku sepanjang proses mediasi ditempuh oleh mediator bersama para pihak yang berperkara dengan sabar. Setelah menempuh enam kali pertemuan, tepat dengan tanggal 19 Juli 2021 mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa gugatan waris yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Sesuai pengamatan Tim Redaksi, ada 31 pasal yang dituangkan di dalam Kesepakatan Perdamaian yang disepakati oleh para pihak berperkara. Rencananya, Kesepakatan Perdamaian tersebut akan dituangkan dituangkan dalam suatu akta yang disebut sebagai Akta Perdamaian sebagai bukti sengketa di antara para ahli waris sudah berakhir dan dinyatakan selesai.

Dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, Kesepakatan Perdamaian akhirnya ditandatangani tepat pukul 09:30 WITA di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani tersebut dikuatkan dengan Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

“Keberhasilan mediasi ini, semata-mata atas izin Allah. Hati mereka yang bersengketa dibukakan jalan oleh Allah untuk terus berunding. Perundingan berjalan dengan kondusif dalam semangat kekeluargaan,” ujar Mediator Hakim yang pernah mengenyam pendidikan pasca sarjana di Universiti Kebangsaan Malaysia itu. 

“Mediator harus mampu meyakinkan para pihak bahwa menyelesaikan perkara secara damai adalah jalan terbaik. Perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah dan tidak ada pula pihak yang merasa menang,” pesannya saat diwawancara Tim Redaksi di ruangan hakim PA Tenggarong, (19/07/2021)

Perlu diketahui, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk
memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Akhir-akhir ini, banyak perkara PA Tenggarong yang berhasil secara damai melalui proses mediasi, yang antara lain adalah perkara Nomor 563/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang hak asuh anak, perkara Nomor 609/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang harta bersama dan Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Tgr tentang sengketa kewarisan Islam. Semoga tradisi menyelesaikan perkara secara damai ini terus meningkat di PA Tenggarong. Amin. (NH/Tgr)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice