logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

LAGI DAN LAGI PA RENGAT “MENGGELEGAR DAMAI”

PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

WhatsApp Image 2022 03 28 at 12.14.59

Pada proses persidangan di Pengadilan Agama, hakim wajib mendamaikan pada setiap kali sidang. berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediasi merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengatasi penumpukan kasus di pengadilan serta memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Sebagaimana mediasi bukan hanya sekedar formalitas beracara belaka tapi memberikan kesempatan untuk berdamai, namun hakim harus berperan aktif mengupayakan perdamaian.

WhatsApp Image 2022 03 28 at 12.15.00 1

Hubungan yang dikembangkan dalam mediasi tidak lain adalah upaya menempatkan komunikasi pada tingkat yang tepat, memperhatikan reaksi lawan bicara dan menyesuaikan komunikasi dengan lawan bicara dan situasi yang melingkupinya. Setelah proses komunikasi atau perundingan didalam mediasi ditempuh dan putusannya mencapai kesepakatan, maka mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.

Senin, 28 Maret 2022 proses mediasi dengan mediator Khairunnas, S.Ag. M.H., (Ketua Pengadilan Agama Rengat) kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rengat  Nomor Perkara 164/Pdt.G/2022/PA.Rgt tanggal 23 Maret 2022.

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 30 Maret 2022.  Tampak raut muka kedua belah pihak yang ceria setelah ditandatanganinya akta perdamaian dihadapan mediator.

WhatsApp Image 2022 03 28 at 12.15.00

Keahlian seorang mediator didukung oleh metode komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan Proses Mediasi. Harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Rengat yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian. oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka dengan demikian diharapkan benar-benar damai dan kedepannya menjadi keluarga yang Sakinah mawaddah warrohmah.

Keberhasilan ini menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Rengat, Harapan kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan.***(MM/TimRed)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice