Kunjungi Kabupaten Murung Raya, Ketua PTA Kalimantan Tengah Perjuangkan Berdirinya Pengadilan Agama Puruk Cahu
Muara Teweh, 01/08/2019.
Disela kunjungan kerja ke kota Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dalam rangka menghadiri undangan HUT ke 17 Kabupaten Murung Raya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Drs. H. Shofrowi, SH., MH., di dampingi Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Abdul Hamid, S.Ag dan Sekeretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Abdul Wahid, SH melakukan pertemuan dengan Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph. Kamis, 01/08/2019.
Dalam pertemuan tersebut, oleh KPTA dikemukakan tentang rencana pendirian PA baru, yaitu PA Puruk Cahu, sebab dari 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah hanya tinggal 1 kabupaten yang belum memiliki kantor PA, yaitu kabupaten Murung Raya, setelah sebelumnya di Kalimantan Tengah berdiri dan diresmikan 7 PA baru pada tahun 2018. Dan sementara ini Kabupaten Murung Raya masih ikut ke PA induknya yaitu PA Muara Teweh, yang jarak tempuhnya sekitar 110 KM perjalanan darat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph menyambut baik rencana berdirinya PA baru diwilayahnya, dan Bupati berjanji akan mendukung penuh pendiriannya, mulai dari rekomendasi, penyediaan gedung sementara, lokasi gedung baru dan segala hal keperluan guna mendukung operasional PA Puruk Cahu kedepan.
Sidak ke PA Muara Teweh
KPTA Kalteng Sedang Melakukan Pemeriksaan Berkas
Dalam kesempatan selanjutnya, KPTA Kalteng juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PA Muara Teweh, Kamis, 01/08/2019. Dalam kedatangan KPTA yang diluar dugaan karyawan/karyawati, KPTA mengambil beberapa berkas perkara dan langsung mengadakan tanya jawab kepada hakim dan PP yang menangani perkara berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan materi putusan.
Setelah beberapa saat melakukan pertemuan terbatas, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan umum dalam rangka pembinaan kepada seluruh aparatur PA Muara Teweh. Dalam pembinaannya KPTA menyampaikan beberapa hal yang perlu untuk dipedomani;
KPTA Kalteg sedang Melakukan Pembinaan di dampingi Ketua dan Wakil Ketua PA Muara Teweh
Legal standing para pihak dan kewenangan PA dalam mengadili harus selalu dimasukkan dalam pertimbangan hukum
Ketentuan pasal 147 ayat 1 KHI tentang penarikan buku nikah juga harus dipertimbangkan dalam putusan.
Pedomani hukum acara sebagai harga mati, jangan ditafsirkan diluar itu;
Jangan pernah menganggap remeh masalah perceraian, ini masalah halal-haramnya status seseorang, periksa betul-betul setiap tahapan hingga putusan dan berita acara sidangpun harus dibaca secara berulang-ulang guna menghindari adanya kekeliruan;
Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita seluruhnya mempunyai tanggung jawab dalam jalan perkara baik itu putusan, BAS dan relas panggilan, untuk itu semua harus saling mengingatkan jika ada kekurangan ataupun kekeliruan;
Jaga kerukunan dan kekompakan, dan untuk saling mengingatkan antara warga PA;
Implementasi SIPP agar terus ditingkatkan, usahakan untuk terus meningkat, jangan hanya puas dizona hijau. (men)