logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Kunjungan Silaturrahmi dan Audiensi Pimpinan MS Aceh Pada MPU Aceh

Kunjungan Silaturrahmi dan Audiensi Pimpinan MS Aceh Pada MPU Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Selasa Tanggal 25 Agustus 2020, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H. dan Drs. H. Zulkifli Yus, M.H.,yang didampingi satu orang Hakim Tinggi (Drs. H. Basuni, S.H., M.H.), Panitera Muda Hukum (A. Latif, S.H., M.H.) dan Panitera Muda Banding (Drs. Ilyas, S.H., M.H.) mengadakan Kunjungan Silaturrahmi dan Audiensi dengan jajaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang disambut oleh Wakil Ketua II dan III MPU. Aceh, Dr. Tgk. H. Muhibut Thabari dan Tgk. H. Hasbi Al Bayunididampingi  beberapa Kepala Bagian MPU Aceh. 

Silaturrahmi dan audiensi ini telah lama direncanakan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan agenda untuk membicarakan dan mensinergikan beberapa permasalahan hukum dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum di Aceh, terutama terkait tatacara penanganan berbagai kasus kesusilaan dan perkara Jinayat Anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam kesempatan ini Ketua MS. Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., pada perkenalannya menyampaikan :

  1. Bahwa selama Covid-19 mungkin silaturahmi kita sedikit renggang.
  2. Bahwa kita perlu saling memberi informasi, masukan dan pandangan. Untuk itu apa yang harus kami laksanakan mohon dapat diberikan masukan. Wewenang Mahkamah Syar’iyah adalah berbeda dengan Pengadilan Agama di wilayah Indonesia lainnya.
  3. Banyak persoalan-persoalan keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan pada tingkat Gampong, namun banyak orang yang membawa persoalan itu ke Pengadilan/MS.
  4. Persoalan jinayat di Aceh perlu mendapat perhatian kita semua. Karena jinayat (pidana khusus) yang sudah menjadi kewenangan MS Aceh. Kita sangat berharap supaya banyak persoalan ini ada solusi pemecahannya dari kita semua yang pada saat ini semakin marak.
  5. Bahwa Ekonomi Syariat di Aceh berlaku sesuai Qanun No. 18 Tahun 2018 yang intinya semua Lembaga Keuangan di Aceh beralih menjadi Syariah.

Sementara itu Wakil Ketua MS. Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan pandangannya :

  1. Pada dasarnya Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan. Namun kita sangat berharap agar berbagai persoalan dalam masyarakat di Aceh dapat kita selesaikan bersama atau saling berbagi.
  2. Kita perlu membangun suatu pemahaman bahwa para Ulama di Aceh juga dapat berperan serta untuk upaya mediasi pada tingkat Gampong.
  3. Terkait masalah Jinayat (pidana) mungkin dapat dimaksimalkan penyelesaiannya oleh Ulama-Ulama kita di Gampong.
  4. Bahwa lembaga “Pageu Gampong” pada saat ini sudah kurang perannya dalampergaulan dan kehidupanmasyarakatAceh. Seharusnya Pageu Gampong dapat lebih pro aktif dalam kewenangannyauntuk kemaslahatan dan ketentraman masyarakat.

Wakil Ketua III MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Al Bayuni menyampaikan beberapa pemikirannya bahwa :

 

  1. Persoalan di Aceh memang tidak habis-habisnya untuk kita sampaikan, namun ketika kita menyampaikan banyak hal yang dapat kita diselesaikan.
  2. Pada masa konflik, banyak persoalan yang muncul, bahwa banyak lembaga pemerintah yang vakum kala itu, tapi dengan semangat persatuan yang tinggi sudah banyak hal dapat diselesaikan.
  3. Dengan mengutip pernyataan Alm. Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, M.A., “Bahwa sekali-kali kita jadi Da’i (pendakwah) dan sekali-sekali jadi Qadhi (pemberi putusan)”
  4. Terkait banyaknya kasus pelecehan seksual, maka perlu kita galakkan pengajian-pengajian pada tingkat Gampong supaya terutama para remaja kita lebih terarah pada kebaikan dan peningkatan pengetahuan.
  5. Hendaknya kita lebih fokus pada tahap pendidikan SD, SMP dan SMA terus kita gembleng dan diarahkan pada hal-hal yang positif.
  6. Perlu memberi peran kepada tokoh-tokoh masyarakat atau para Ulama Muda, sehingga mereka dapat terus meningkatkan pengetahuannya.

Dari berbagai persoalan dan paparan yang disampaikan para Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pimpinan MPU Aceh, maka ada beberapa item penting yang dapat dirumuskan dalam pertemuan tersebut, untuk penegakan hukum dan pelayanan kepentingan masyarakat kedepan bahwa :

  1. Pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh terus ditingkatkan secara bertahap di bumi Aceh;
  2. Perlu penguatan Lembaga Adat yang bernafaskan Islam;
  3. Pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dengan kerjasama antara MS Aceh dan MPU Aceh;
  4. Penguatan lembaga masyarakat baik formal maupun non formal ( seperti Lembaga Adat dan Pageu Gampong);
  5. Komitmen untuk menjalankan dan memajukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh;
  6. Mengadakan pertemuan berkala dalam rangka menyatukan pendapat dan menyamakan persepsi antar lembaga terkait;
  7. Adanya tindak lanjut terhadap putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Lembaga Adat pada tingkat Gampong.

Diakhir kesempatannya dalam pertemuan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dengan rasa tulus menyampaikan terima kasih kepada para Pimpinan MPU Aceh yang telah bersedia meluangkan waktu serta memfasilitasi pertemuan ini, dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam dan beberapa persoalan Jinayat Anak yang telah menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh.  Demikian juga halnya Wakil Ketua II MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhibut Thabari, sangat antusias menyahuti berbagai persoalan yang disampaikan Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk kepentingan dan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.  Acara ini diakhiri dengan foto bersama kedua rombongan.(A. Latif, Tim Redaksi MS. Aceh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice