logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kubu Raya Telah Miliki Kantor PA Sendiri

Kubu Raya | www.pta-pontianak.go.id

Kabupaten Kubu Raya kini telah memiliki Pengadilan Agama secara tetap dimana sebelumnya Pengadilan Agama Kubu Raya di Sungai Raya masih menginduk pada Pengadilan Agama Mempawah.

Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya operasional Pengadilan Agama Kubu Raya di Sungai Raya, Jumat (16/11/2018.

"Sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyediakan tempat untuk Balai Sidang keliling dari Pengadilan Agama Mempawah. Dengan perjuangan yang keras, pada Oktober 2018, Pengadilan Agama Sungai Raya diresmikan oleh Mahkamah Agung," ujar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I, S.H., M.H

Ia menjelaskan Pengadilan Agama Kubu Raya di Sungai Raya dirintis oleh Bupati Kubu Raya, Rusman Ali dan Hermanus bersama Pengadilan Agama Mempawah sejak tahun 2015.

"Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2016 Pengadilan Agama Mempawah kemudian membuka layanan bagi pencari keadilan di Kubu Raya, dengan sistem pelayanan tidak tetap, yakni hanya melakukan pelayanan dan persidangan pada hari-hari tertentu. Dan hari ini Pengadilan Agama Sungai Raya sudah berdiri sendiri," ujarnya.

Menurutnya dengan semakin dekatnya pelayanan, maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berperkara atau berhubungan dengan pengadilan menjadi lebih murah. Disamping itu, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pun menjadi lebih singkat.

"Dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh ini, bagi pengadilan sendiri akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Dengan dimulainya operasionalisasi ini, maka masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang memerlukan jasa pelayanan atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama tidak lagi harus mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama Mempawah, melainkan cukup diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Raya," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa peresmian pengadilan tersebut merupakan momentum penting dari perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu juga, kegiatan ini menurutnya merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan serta mendorong pemerataan ke daerah-daerah yang selama ini masih dianggap sebagai daerah terpencil.

"Kepada Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya dan jajarannya, kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Bapak memberikan izin menggunakan gedung ini sebagai pusat operasional Pengadilan Agama Sungai Raya. Semoga kedepan, kerjasama-kerjasama yang lainnya dapat dikembangkan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Agama Sungai Raya, seperti pelaksanaan sidang terpadu untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas identitas hukum, penguatan ketahanan keluarga dan lain sebagainya," tuturnya. (Tribunpontianak.co.id)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice