logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Kuatkan Komitmen, PA Tenggarong Tandatangani Pakta Integritas Tahun 2021

pic patgr 04012021 2

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Senin (04/01/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong menandatangani pakta integritas dalam rangka menguatkan komitmen terhadap kewajibannya sebagai aparatur pengadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Rusdiania, S.Ag. yang dihadiri oleh seluruh hakim, panitera, sekretaris dan seluruh pegawai PA Tenggarong.

Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh aparatur PA Tenggarong pada dasarnya merupakan pernyataan atau janji oleh seorang pegawai negeri sipil untuk dirinya sendiri tentang kesanggupan ntuk melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya serta peranan dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dimulai dengan pembacaan pakta integritas yang dipimpin oleh Muhammad Habis, S.Ag., S.H., M.H. selaku hakim senior pada PA Tenggarong dan dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas secara bergantian dan teratur mulai dari hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, panitera pengganti, juru sita juru sita pengganti dan para pegawai PA Tenggarong.

Wakil Ketua PA Ternggarong Rusdiana, S.Ag. dalam sambutanya mengatakan, penandatanganan dokumen pakta integritas pada dasarnya bertujuan menyegarkan kembali kita semua untuk mencegah dan memberantas korupsi, sekaligus menumbuh sikap responsibilitas dan integritas yang tinggi dalam melayani masyarakat.

Untuk diketahui, pakta integritas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Secara garis besar, pakta integritas memuat :

  1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan  dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan;
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi; dan,
  7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

pic patgr 04012021 3

Kegiatan penandatangan pakta integritas ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh pegawai PA Tenggarong. (NH/Tgr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice