logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

KPTA Palangka Raya Sebagai Narasumber Kegiatan Bimtek Pencatatan Sipil Prov. Kalteng Tahun 2014


Palangka Raya| PTA Palangkaraya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil tahun anggaran 2014, Rabu (29/10) di Aula Pertemuan Hotel Dandang Tingang Palangka Raya. Dalam kegiatan tersebut KPTA Palangka Raya (Drs. H. Abdul Halim Syahran SH., MH) hadir sebagai Narasumber dengan materi bahasan SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Cara Pelayanan dan Pemerikasaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.

Diawal kegiatan secara singkat Abdul Halim menjelaskan mengenai Posbakum yang ada di Peradilan Agama di wilayah Provinsi kalteng. Selain itu juga Beliau menjelaskan tentang dampak dari ketidakadaan buku nikah seperti, akan terkendalanya dalam pembuatan akta kelahiran anak, tidak bisa naik haji bersama suami/istri dan hak waris.

Abdul Halim Menjelaskan, Isbat nikah jika menurut kompilasi hukum islam, dapat dilaksanakan asalkan tanggal dan tahun pernikahan sebelum UU No 1 tahun 1974, tetapi itu tidak mungkin, Jelas Beliau. Melihat perkembangan masyarakat pada saat ini, boleh saja melakukan isbat nikah dengan tanggal dan tahun sesudah UU No 1 tahun 1974 dengan ketentuan harus lebih hati-hati. Contoh pada perkawinan poligami yang tidak mendapat izin poligami itu perlu waspadai, kita tidak dapat melaksanakan isbat nikah untuk kasus yang seperti itu, makanya perlu adanya kehati-hatian dan ketelitian dalam menangai hal tersebut.

Isbat nikah ada 2, Pertama : isbat nikah pribadi yang dapat di ajukan langsung secara pribadi ke Pengadilan Agama. Kedua : isbat nikah terpadu/ secara masal. Siapa yang bertangung jawab dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu? jika mengacu ke SEMA No 3 Tahun 2014 ialah Dinas Pencatatan Sipil.

Dinas Pencatatan Sipil harus bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi setelah Putusan Isbat dari Pengadilan Agama disampaikan ke KUA untuk dasar dalam mengeluarkan buku nikah, kemudian buku nikah diserahkan ke catatan sipil untuk diproses dalam pencatatan.

 Mengenai Biaya perkara sangat tergantung dengan aturan dari Peradilan Agama diwilayah masing-masing dan jika ada para pihak yang tidak mampu, catatan sipil dapat membiayai melalui APBD serta melalui Peradilan pun dapat memberikan prodeo/perkara bebas biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan miskin sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Peradilan.

Dalam hal yang sama beliau juga menjelaskan mengenai ciri-ciri sidang terpadu diantaranya:

1.    Hakim boleh tunggal

2.    Panggilan / relaas secara kolektif tidak kepada para pihak secara langsug.

3.    Setelah di putus langsung berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Selain itu Ada dua pilihan bagi pernikahan yang belum tercatat yaitu dengan nikah masal atau isbat nikah. Perbedaan nikah masal dan isbat ialah jika nikah masal tanggal nikah buku nikah sesuai dengan tanggal nikah masal tersebut walaupun pernikahan sudah terjadi sebelumnya. Sedangkan jika isbat nikah tanggal nikah di buku nikah disesuaikan dengan pernikahan dahulunya.

Jadi dapat disimpulkan jika nikah masal itu dapat berdampak pada hak anak oleh kerena itu lebih disarankan melaksanakan isbat nikah, tutup beliau yang kemudian acara dilanjutkan dengan prosesi tanya jawab. (zsu)

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice