logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Palangka Raya: Kita harus mau melakukan Perubahan

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pada hari Kamis, 30/04/2015 Pengadilan Agama Sampit kembali mendapat kesempatan dikunjungi oleh KPTA Palangka Raya Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH., MH,. yang mana kedatangan beliau ini dalam rangka untuk pembinaan.

Tepat pukul 11.30 WIB, acara pembinaan oleh KPTA Palangka Raya Acara dimulai, dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. Abd. Gani, M.H.,

Dalam arahannya, beliau menyampaikan hal-hal sebagai berikut terkait dengan hasil Pembinaan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Tim Hatibinwasda PTA. P. Raya, ada 2 penyebab kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu hubungan kerja yang sedikit agak terganggu serta bisa juga terjadi karena kelalaian.

Dalam suatu satker hubungan kerja sangat berpengaruh, karena semuanya saling berhubungan, misalnya Meja I, II dan III saling berhubungan, begitu juga Hakim berhubungan dengan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti. Karenanya mohon hubungan tersebut terus dibina sehingga ketidakharmonisan dapat segera diperbaiki.

Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan bahwa kita selaku warga peradilan khususnya warga Pengadilan Agama Sampit mau menerima masukan-masukan dan mau melakukan perubahan, mudah-mudahan nantinya sedikit demi sedikit perubahan tersebut menjadikan pegawai Pengadilan Agama Sampit dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Tugas penting kita sebagai orang peradilan, yaitu memberikan keadilan, tugas kita berhubungan dengan manusia, konteks kita berhubungan dengan manusia, karenanya berbeda dengan apabila kita berhubungan dengan binatang, bagaimana kita ini menerima pencari keadilan sehingga mereka merasa mendapat keadilan, tugas kita melayani dengan baik, bukan sebaliknya dilayani.

Terkait dengan Pelayanan Publik, beliau mengatakan bahwa ada beberapa point yang harus diperhatikan supaya pelayanan publik dapat berjalan bagus di peradilan, antara lain:

  1. Kesederhanaan,
  2. Harus Jelas dan Pasti, jelas prosedur perkaranya, rincian biaya perkara, jadwal waktu sidang juga jelas;
  3. Keamanan, para pihak berperkara ketika memasuki kantor Pengadilan Agama merasa aman;
  4. Keterbukaan, biaya perkara dan penyelenggaraan perkara harus transparant;
  5. Efisiensi, sidang tidak berbelit-belit;
  6. Ekonomis, biaya ringan dan terjangkau;
  7. Ketepatan waktu;
  8. Keadilan, dalam memberikan putusan harus adil, karena senjata peradilan adalah “Putusan”. (tim it pa sampit)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice