logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Palangka Raya : Bekerjalah Sesuai Bisikan Hati Nurani Dan Bukan Bisikan Orang Lain

Nampak KPTA Palangka Raya dan Hatibinwasda sedang memberikan arahan pada pembinaan dan pengawasan di PA Palangka Raya

Palangkaraya | PTA Palangkaraya

Setelah dua hari berturut-turut melakukan pembinaan dan pengawasan secara meraton, di hari terakhir Kamis (16/04/2015) dilakukannya ekspos dan evaluasi oleh Hatibinwasda terhadap berbagai temuan yang dilakukan selama pemeriksaan atas kinerja aparatur Peradilan Agama Palangka Raya, acara yang dipandulangsung oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya (Drs. H. Mahbub.A, M.HI) berharap agar para hakim dan seluruh karyawan karyawati Pengadilan Agama Palangka Raya dapat mencermati temuan dan arahan yang akan disampaikan oleh Bapak Hakim Tinggi Bidang Pengawas Daerah PTA Palangka Raya tersebut, oleh karenanya menjadi sebuah keniscayaan dalam setiap pemeriksaan selalu ada prestasi yang diraih tapi juga kekurangan yang harus disempurnakan, yang harus kita terima dengan lapang dada, karena semuanya adalah demi kebaikan bersama, imbuhnya.

Materi yang menjadi fokus Pembinaan dan pengawasan oleh tim Hatibinwasda PTA Palangka Raya adalah Manajemen Peradilan Dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum. Selanjutnya Drs. H. Mahbub. A, M.HI mempersilahkan Hatibinwasda dari PTA Palangka Raya untuk menyampaikan evaluasi atas hasil temuan selama melakukan pembinaan dan pengawasaan di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, selaku ketua Tim H.A.Jauharuddin Sohra, S.Ag., MH mempersilahkan kepada H. Sahabuddin, SH untuk menyampaikan temuannya.

Dalam paparanya Drs. H. Sahabuddin, SH, menyampaikan bahwa secara umum Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik yang ada di Pengadilan Agama Palangka Raya sudah sangat baik, hal ini dapat dimaklumi sebagai PA Klas IB yang keberadaannya berada di Ibu Kota Provinsi, maka PA Palangka Raya sudah sewajarnya menjadi PA percontohan bagi PA lain yang ada di Wilayah Kalimantan Tengah dalam hal pelayanan publik. dibidang Administrasi Perkara, Sahabuddin menyampaikan bahwa buku-buku Jurnal dan Register yang ada sudah terisi dan ditulis dengan baik, namun khusus untuk buku Induk Keuangan Perkara agar penulisannya lebih tepat waktu lagi dan jangan terlalu jauh antara buku kas bantu yang ada di kasir dengan buku induk keuangan perkara.

Dibidang Administrasi Persidangan, menurutnya relatif baik, namun ada beberapa temuan yang berimplikasi hukum berbeda, antara lain adalah : pertama : Mengenai dasar hukum dalam penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti yang menggunakan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, padahal Pasal tersebut menjelaskan mengenai “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga, sedarah atau semende sampai derajat ketiga, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau Panitera. kedua, Dalam hal memanggil, Jurusita/Jurusita Pengganti-nya tidak bertemu dengan para pihak, maka kewajiban bagi Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menjelaskan mengapa ia tidak bertemu dengan para pihak tersebut.

Tidak bertemunya Jurusita/Jurusita Pengganti dengan para pihak terdapat dua kemungkinan 1). yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang keluar, implikasi hukumnya perkara dapat dilanjutkan. 2). yang bersangkutan tidak berada ditempat karena memang tidak beralamat sebagaimana dalam surat gugatan atau permohonan, maka implikasi hukumnya : pertama, perkara dapat dilanjutkan dengan ketentuan Pemohon atau Penggugat mengajukan perubahan alamat pada gugatan atau permohonannya. kedua, kalau Pemohon atau Penggugat tidak mengajukan perubahan alamat, maka perkara tersebut harus di N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias (tidak dapat diterima) oleh Majelis Hakim. Diakhir paparanya Sahabuddin mengharapkan agar kita mau belajar dari kesalahan dan kekurangan, agar tidak jatuh pada lubang yang sama.

Selanjutnya H.A. Jauharuddin Sohra, S.Ag., M.H, selaku ketua Tim Hatibinwasda menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan ini sebagai sebuah media evaluasi untuk menilai kinerja yang dilakukan agar berjalan dan sesuai dengan apa yang kita harapkan, lebih jauh ia sampaikan bahwa Administrasi Umum yang menjadi fokus dalam pemeriksaannya meliputi : bidang kepegawaian, bidang umum dan keuangan, pada umumnya berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Namun ada hal yang menurut H.A. Jauharuddin Sohra untuk diperhatikan, sebagai seorang aparatur peradilan seyogyanya memiliki identitas (ID Card) yang harus dipakai pada saat jam dinas baik sedang berada di kantor maupun diluar kantor.

Pada sesi terakhir Bapak Drs. H. Abdul Halim Syahran, SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyempatkan diri untuk memberikan arahan kepada seluruh hakim dan karyawan-karyawati Pengadilan Agama Palangka Raya. Dalam arahannya Abdul Halim Syahran mengigatkan kepada para hakim untuk dapat mewujudkan visi Pengadilan Agama Palangka Raya, yang menginginkan seorang hakim membuat putusan yang adil dan berwibawa. Dan untuk mewujudkannya putusan yang adil seorang hakim harus : 1). Seorang hakim harus memutuskan perkara berdasarkan bisikan hati nurani dan bukan karena pengaruh dan bisikan orang lain. 2). Seorang hakim berkepentingan semata-mata menegakkan hukum 3). Seoarang hakim harus mampu berijtihad dalam menggali hukum. Dan untuk mewujudkan putusan yang berwibawa, seorang hakim harus mampu menjaga norma hukum dan keadilan.

Selanjutnya Abdul Halim Syahran berharap kepada karyawan dan karyawati serta tenaga honorer untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga tercipta harmonisasi dalam bekerja, kedepan Pengadilan Agama Palangka Raya akan lebih baik lagi dan lebih berprestasi lagi.

Sebagai penutup dilakukan penandatanganan kontrak kinerja oleh Drs. H. Mahbub.A, M.HI dan Kamaluddin, S.Ag masing-masing selaku Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya yang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut. (ikh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice