logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

KPTA Jambi : Putusan Hakim adalah Produk Ilmiah

Peserta Bimtek sedang Mendengarkan Materi dari Narasumber

Muaro Jambi | pa-sengeti-go.id.

Dalam arahan yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Drs. H. Djajusman, S.H., M.H., M.M.Pd. dalam Kegiatan Bimtek Hakim Pengadilan Agama Wilayah I PTA. Jambi, dikatakan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim adalah merupakan produk ilmiah sekaligus mahkota bagi hakim.

“Dari putusan yang dijatuhkan dapat diketahui integritas hakim yang memutus, dari putusan pula menjadi pertimbangan bagi  Komisi Yudisial untuk mempertimbangkan promosi dan mutasi hakim,” jelas H. Djajusman.

“Dari putusan dapat diketahui kapabilitas seorang hakim, cerdas atau tidak cerdas,” tambahnya.

Selain arahan dari KPTA. Jambi, kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh hakim yang berasal dari lima Pengadilan Agama di wilayah I PTA. Jambi ini akan menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua PTA. Jambi, Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. dan beberapa hakim tinggi pengawas daerah.  (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)  

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice