logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Kasus Perkawinan Anak Usia Dini Di Lombok Tengah Masih Tinggi

Praya | pa-praya.go.id

Relawan Sahabat Anak mencatat masih banyak perkawinan anak usia dini di Lombok Tengah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

dispen GabungKPA Praya menghadiri acara Penelitian Kasus Perkawinan Anak Usia Dini bertempat di Hotel Illira Kabupaten Lombok Tengah

Kamis, 25 Februari 2021 telah berlangsung Pemaparan dan Diskusi Hasil Penelitian Kasus Perkawinan Anak Usia Dini bertempat di Hotel Illira Kabupaten Lombok Tengah. Baiq Halkiyah selaku Ketua PA Praya turut hadir dalam acara tersebut. Beliau menyatakan tugas Pengadilan Agama cukup berat yaitu sebagai jalan terakhir penyelesaian perkara penolakan perkawinan usia dini dari KUA.

Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah menyatakan penyebab masih tingginya kasus perkawinan anak usia dini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : pergaulan bebas, faktor seksual, faktor kekeluargaan/nazab dan faktor ekonomi. “selain itu sebagian besar alasan pembenaran yang masih menjadi pegangan oleh masyarakat yaitu sudah melalui prosesi adat sasak merarik, “ ucap beliau.

Beliau menambahkan, pernikahan dibawah umur juga tidak terlepas dari kurangnya pengawasan oleh orangtua. Orangtua diharapkan dapat membatasi pergaulan anak sehari-hari, apalagi di era teknologi pengaruh budaya asing yang berseberangan dengan budaya Indonesia sangat mudah masuk dan diakses siapapun. Sehingga jika tidak ditangkal dengan baik, maka bisa berdampak buruk terhadap kehidupan anak-anak.

Para Peneliti dari Relawan Sahabat Anak, Gugah Nurani Indonesia, LSM/NGO (Non-Governmental Organization) dan masyarakat terus bekerja keras dengan mengadakan berbagai kegiatan positif supaya anak tidak berpikir untuk melakukan pernikahan dini. Pada Acara pemaparan dan diskusi ini Ketua PA Praya memberikan masukan agar adat sasak yaitu merarik mendapat perhatian lebih dan dapat diaktualisasikan oleh masyarakat setempat supaya tidak bertolakbelakang dengan Syariat sehingga tidak menjadi alasan pembenaran untuk menikah usia dini.

Kemudian peranan masyarakat di lingkungan masing-masing pun amat penting, salah satunya mendorong anak-anak gemar membaca dengan membuat taman baca serta tidak membiarkan para remaja yang terlihat sudah melewati batas wajar dalam pergaulan. "Kalau melihat, sebaiknya dinasehati agar tidak kebablasan dalam pergaulan,” tambahnya.

Pihaknya turut mengimbau bagi calon pasangan di bawah umur yang akan menikah wajib mengambil dispensasi ke kantor Pengadilan Agama, sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice