logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

KPA Praya di Undang TV9 Mengisi Acara Program Penyuluhan Di Yayasan Al-Ikhlas Kecamatan Praya Barat

Praya | PA Praya

Dalam acara TV9 mengundang Ketua Pengadilan Agama Praya dalam acara penyuluhan masalah Perkawinan dini dan prosedur berperkara di pengadilan Agama Praya sekaligus silaturrahmi Ketua PA Praya ke yayasan pondok pesantren Al-Ikhlas Sunniyah yang bertepatan pada hari Jum’at 03 Oktober 2014 jam 14.30 WITAyang bertempat di Gedung yayasan Al-Ikhlas Sunniyah di Batu Ampun Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Semua kru dan Rombongan Ketua PA Praya disambut baik oleh ketua Yayasan (Bapak Samudra) dan para pengurus pondok pesantren Al-Ikhlas Sunniyah serta para santri dan warga Batu Ampun. Rombongan PA Praya di dihadiri oleh Keta PA Praya (Drs. H. Taufiqurrahman, S.H), Hakim PA Praya (Drs. Maftuh Basuni), Panitera PA Praya (Salman, S.H). dalam sambutan Ketua PA Praya memaparkan tentang cara berperkara di Pengadilan Agama Praya.

Allah sampaikan:

 

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan taatilah Pemerintah” (QS. An Nisa’ [4] : 59)

Berdasarkan ayat diatas ada tiga ketaatan yang tidak bisa di tinggalkan dan ketaatan tersebut merupakan wujud keimanan seseorang kepada Allah SWT. taat tidak cukum hanya mengerjakan sholat saja atau taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah akan tetapi tidak taat kepada pemerintah itu merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh Allah SWT. suatu contoh Bapak Kadus Batu Ampun itu merupakan wakil dari pemerintah semua warga harus patut dan patuh pada Bapak kadus, dengan demikian kita harus taat kepada tiga ketaatan yang dianjurkan oleh Allah SWT. Apabila kita sudah taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah, dan taat pada pemerintah maka kita semua tidak akan mendapatkan kesusahan melainkan kebahagian. Dengan demikian ada tiga akibat yang ditibulkan apabila kita taat kepada ketiga ketaatan diantanya:

a.       Mendapatkan Istri dan suwami yang solehah. Seorang suami menginginkan istri yang solehah dan seorang istri menginginkan suami yang solehah sebab apabila keduanya solehah maka akan muncul anak-anak yang solehah.

b.      Mendaptkan anak-anak yang solehah dalam doa nabi Ibrohim AS:

 

Artinya : “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.”

c.       Berada dilingkungan orang-orang yang sholeh seperti berada di lingkungan yayasan ini yaitu yayasan pondok pesantren Al-Ikhlas Sunniyah.

Selanjutnya dalam sambutan Ketua PA Praya menyatkan ada beberapa Kopetansi Pengadilan Agama diantaranya adalah:

1.      Kompetensi (Kekuasaan) Relatif.

Kekuasaan atau kompetensi relatif Pengadilan Agama berhubungan dengan dasar hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, artinya cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.      Kompetensi Absolut :

Kompetensi absolud artinya kompetansi (kewenangan) Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara, sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 adalah peradilan agama diantaranya Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi syari’ah

Adapun wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah diantaranya adalah :

1.      Cerai Gugat

2.      Cerai Talak

3.      Izin Poligami

4.      Izin Kawin

5.      Dispensasi Kawin

6.      Wali Adhal

7.      Penolakan Perkawinan

8.      Pencegahan Perkawinan

9.      Pembatalan Perkawinan

10.  Pengesahaan Perkawinan/ Itsbat Nikah

11.  Harta Bersama

12.  Asal Usul Anak

13.  Pemeliharaan dan Nafkah Anak

14.  Perwalian

15.  Pengangkatan Anak

16.  Kewarisan

17.  Wasiat

18.  Hibah

19.  Wakaf

20.  Ekonomi Syar’iah

21.  Zakat

22.  Infak

23.  Sedekah

Sebelum acara di tutup Ketua PA Praya menyampikan tentang prosedur mengajukan dan fungsi masalah Isbat Nikah kepada warga yang belum memiliki akte nikah, selanjutnya ada sesi tanya jawab yang menyangkut pembasan tersebut diatas  dan ditutup dengan doa. Semoga apa yang disampaikan oleh Ketua PA Praya bisa bermanfaat bagi kita semua. (Tim IT PA Praya)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice