logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

KPA Nunukan: TPM Keluar, PA Nunukan Dapat Dua Kebahagiaan

 

Hijerah (Jilbab Biru) Bersama Tim Sidang Keliling PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setidaknya ada 2 kebahagiaan yang didapat PA Nunukan saat Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung R.I., yang ditandatangani Dirjen Badilag, tanggal 30 September 2014, yang kemudian dirilis website resmi Ditjen Badilag di “Fokus Badilag”, Selasa (30/9/2014) sore, diumumkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. kepada seluruh pegawainya saat  masuk kerja di hari pertama September, Rabu (1/10/2014) pagi.

Kebahagiaan pertama, kata Pak Ketua, adalah terisinya kembali jabatan Wakil Ketua PA Nunukan yang sempat kosong selama setahun terakhir ini setelah “ditinggalkan” H.M. Taufiq H.M., S.H., yang saat itu mutasi dan promosi menjadi Ketua di PA Giri Menang.

Adalah Drs. A. Fuadi, Hakim PA Mempawah, yang mendapat giliran (nomor urut 100) dipromosikan menjadi Wakil Ketua PA Nunukan yang baru. Maka, mantan Pansek PA Bengkayang ini menjadi orang kedua yang menjadi Wakil Ketua di PA Nunukan sejak berdirinya PA Nunukan 3 tahun lalu.

Kebahagiaan kedua, lanjutnya, adalah terisinya kembali jabatan Ketua dan Wakil Ketua PA Bontang yang kosong sejak 30 Juni 2014, setelah Ketuanya yang lama “dimutasikan” ke PTA Samarinda. Sementara Wakil Ketuanya memang sudah lama kosong sejak dipromosikan menjadi Ketua PA Tarakan.

Lalu apa hubungan terisinya kembali jabatan Ketua dan Wakil Ketua PA Bontang ini dengan PA Nunukan?

Untuk diketahui, bahwa pertengahan Juni 2014 Panmud Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I. yang telah 3 tahun harus hidup berpisah dengan keluarga (suami dan anak-anak) demi melaksanakan tugas di PA Nunukan, akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga setelah mendapat SK mutasi ke PA Bontang dengan jabatan yang sama.

Setelah SK diambil sendiri di PTA Samarinda, Kamis (19/6/2014) siang, dan kemudian melapor kepada Ketua PA Bontang, Jum’at (20/6/2014), Hijerah kemudian kembali ke Nunukan, Senin (23/6/2014) untuk melaksanakan tugas “terakhir” sebagai PP di PA Nunukan, yaitu sidang keliling itsbat nikah massal program bantuan Pemkab. Nunukan, di Kec. Sebatik Tengah, selama 3 hari, Selasa-Kamis (24 s.d. 26/6/2014).

Sebenarnya saat melapor kepada Ketua PA Bontang, pada hari itu juga, Hijerah bisa saja dilantik menjadi Panmud Hukum PA Bontang.  Namun, itu berarti Hijerah sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugas “terakhir”-nya di PA Nunukan sebagai PP.

Apalagi di akhir bulan yang bersangkutan harus menyelesaikan tugas Laporan Bulanannya. Maka “disepakati” bahwa pelantikan Hijerah sebagai Panmud Hukum PA Bontang akan dilaksanakan pada awal Juli 2014.

Ternyata ada surat masuk (24/6/2014) dari PA Bontang yang memanggil Hijerah untuk segera melaksanakan pelantikan sebagai Panmud Hukum PA Bontang, pada hari Kamis (26/6/2014). 

Pemanggilan PA Bontang terhadap Hijerah ini “terpaksa” tak dapat dilaksanakan tepat waktu. Karena saat itu Hijerah bersama tim sidang keliling tengah berada dan bermalam di Kec. Sebatik Tengah, melaksanakan tugas sidang keliling bantuan Pemkab. Nunukan.

Apalagi yang bersangkutan juga baru  saja sehari berada di Nunukan setelah melapor ke PA Bontang. Maka berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk ongkos perjalanan laut-udara-darat dari dan ke Nunukan-Bontang yang tentunya tidak sedikit.

Karena itu, Selasa (2/7/2014), di awal Ramadan, dengan dijemput suami, baru Hijerah dapat berangkat ke Bontang meninggalkan PA Nunukan yang memberinya kesan mendalam, setelah malamnya diadakan perpisahan secara sederhana.

Setibanya di PA Bontang keesokan harinya (3/7/2014), ternyata Ketua sedang tak ada di tempat. Didapat kabar bahwa ternyata sejak Senin (30/6/2014) Ketua PA Bontang “berkantor” di PTA Samarinda sehingga jabatan Ketua di PA Bontang kosong dan dijabat sementara oleh Hakim senior.

Maka pelantikan Hijerah menjadi Panmud Hukum PA Bontang “gagal” karena tak ada Ketua atau Wakil Ketua PA Bontang yang berhak melantik.  Padahal kepindahan Hijerah ke PA Bontang ini sudah membawa serta surat pemberhentian gajinya sebagai pegawai PA Nunukan (SKPP) dari KPPN Nunukan.

Hal ini di kemudian hari ternyata menimbulkan banyak persoalan baru yang “merugikan” Hijerah dengan jabatan Panmud Hukum, tapi tidak bergaji dan berpenghasilan sebagai Panmud Hukum. Terutama setelah keluarnya tunjangan remunerasi terbaru baru-baru ini.

Maka dengan keluarnya Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung R.I. terakhir ini, yang di antaranya memutasikan dan mempromosikan Ketua dan Wakil Ketua baru untuk PA Bontang, membawa kebahagiaan tersendiri bagi PA Nunukan.

Karena mantan srikandi pejuang hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., yang harus “hijrah” ke PA Bontang untuk berkumpul kembali bersama keluarga, akhirnya dapat dilantik menjadi Panmud Hukum PA Bontang, dalam waktu tidak lama lagi. Semoga!

(RENAFASYA)

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice