logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPA Nunukan Sosialisasikan Buku II Edisi Revisi 2013

Buku II dalam Tiga Edisi

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Setelah terakhir direvisi tahun 2010, tahun 2013 lalu, Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, kembali direvisi.

Sejak diterbitkan pertama kali tahun 2007 lalu, Buku II untuk lingkungan peradilan agama ini telah mengalami 3 kali revisi (perubahan). Revisi pertama dilakukan tahun 2009 sehubungan dengan keluarnya PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, atau pun karena adanya perkembangan terbaru di bidang administrasi peradilan.

Revisi kedua dilakukan tahun 2010 pasca keluarnya Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dan Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan adanya beberapa PERMA dan SEMA terkait lainnya.

Terakhir, revisi ketiga dilakukan tahun 2013 lalu setelah adanya masukan-masukan dan sekaligus menyesuaikan dengan terbitnya PERMA dan SEMA terbaru, seperti PERMA No.3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya, juga Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MARI, tanggal 3 s.d. 5 Mei 2012.

Mengingat begitu pentingnya Buku II Edisi Revisi 2013 sebagai pedoman bagi para pejabat fungsional di Kepaniteraan maupun bagi para Hakim, maka PA Nunukan segera mengadakan sosialisasi, bertempat di Ruang Sidang PA Nunukan, Jum’at (21/2/2014) siang.

Dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., kegiatan sosialisasi Buku II Edisi Revisi 2013 ini dihadiri seluruh pegawai PA Nunukan. ini setelah beberapa waktu lalu PA Nunukan menerima kiriman 7 eksemplar Buku II dari PTA Samarinda.

Berbeda dengan 2 edisi sebelumnya, Buku II Edisi Revisi 2013 ini dicetak dalam cover lux. Melihat desain cover Buku II Edisi Revisi 2013 ini sudah menjadi daya tarik tersendiri untuk melihat isi yang ada di dalamnya.

Kegiatan sosialisasi ini, kata KPA Nunukan, hanya tahap perkenalan saja. Setelah ini, nanti dalam waktu dekat, seluruh pegawai teknik yustisial Kepaniteraan akan dikumpulkan kembali dalam forum diskusi khsusus membahas lebih mendalam isi Buku II ini.

“Tak kenal, maka tak sayang,” ungkap Pak Ketua mengutip ungkapan yang sudah sering kita dengar.

Karena itu, kegiatan sosialisasi kali ini baru berlangsung satu arah. Pak Ketua hanya menyampaikan beberapa point penting yang terdapat pada Buku II Edisi Revisi 2013 ini.

Point-point penting itu antara lain, pada hal. 30-31, Buku II Edisi Revisi 2013 sudah lebih “berani”. Jika pada edisi sebelumnya memakai kata “BAP” (Berita Acara Persidangan), sekarang sudah menggunakan kata “BAS” (Berita Acara Sidang).

Bahkan bahasan dalam “BAS” ini sudah “berani” masuk ke hal-hal teknis dalam penulisan seperti yang selama ini berkembang dalam kegiatan Bimtek atau Pelatihan Teknis Yustisial.

Selanjutnya pada hal. 40-41, dalam hal Laporan Perkara, Buku II Edisi Revisi 2013 ini masih menggunakan cara manual dengan mengirimkan lembar kedua ke Ditjen Badilag.

Padahal sejak pertengahan 2013 lalu, Laporan Perkara ini sudah mengalami perubahan dari manual ke sistem paperless online lewat portal Info Perkara. Yang dikirimkan ke masing-masing PTA hanya asli Laporan Perkara.

Karena Tim Revisi Buku II ini sudah dibentuk sejak awal 2012, dan bekerja hingga Oktober 2013, seharusnya hal ini sudah dimasukkan dalam Buku II Edisi Revisi 2013.

Pembebanan biaya perkara dalam hal yang menyangkut perkawinan (hal.70), amar putusan menggunakan kata “membebankan”. Untuk selain perkara perkawinan menggunakan kata “menghukum” (hal.69).

Namun Buku II Edisi Revisi 2013 tidak konsisten, karena kadang ada juga menggunakan kata “memerintahkan” dan “menetapkan” (hal.73), di samping “membebankan” dan “menghukum”.

Di samping itu ada penyeragaman untuk menyebut nominal rupiah digunakan kata “sejumlah”, edisi sebelumnya adalah “sebesar”.

Dalam hal Cerai Talak  (hal. 148) dan Cerai Gugat (hal. 150), ada ketegasan terhadap penggunaan Pasal 84 UU No.7 Tahun 1989 tentang perintah kepada Panitera mengirimkan salinan putusan atau salinan penetapan ikrar talak.

Tak hanya itu, Buku II Edisi Revisi 2013 ini bahkan langsung menunjuk nama kecamatannya. tidak cukup hanya dengan menyebutkan “tempat kediaman dan tempat perkawinan penggugat dan tergugat dilangsungkan”.

Ini berbeda dengan amar Yurisprudensi No. 517-K/AG/2000, tanggal 13 November 2003 (cerai talak), dan Yurisprudensi No. 218-K/AG/1998, tanggal 23 Januari 2004 (cerai gugat), yang biasa digunakan sebagai contoh untuk amar perintah kepada Panitera dalam mengirimkan salinan putusan atau salinan penetapan ikrar talak.

Sosialisasi Buku II Edisi Revisi 2013

Lebih jauh, untuk amar putusan cerai talak yang diajukan oleh suami yang murtad, “kembali” lagi ke fiqih seperti yang dulu pernah diberlakukan, dengan amar “memfasakhkan perkawinan...”. Edisi sebelumnya adalah “menjatuhkan talak satu ba’in shugra...”.

Setelah dengan panjang-lebar menyampaikan hal-hal penting terkait Buku II ini, KPA Nunukan di akhir sosialisasinya menyampaikan kepada seluruh pegawai PA Nunukan bahwa besar kemungkinan Buku II Edisi Revisi 2013 ini akan kembali mengalami revisi.

Karena baru-baru ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, menggantikan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Apalagi Ketua MA juga telah mengeluarkan 2 SK di bulan Januari lalu, yaitu SK Nomor 26/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan SEMA tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan dan Sistem Informasi Manajemen Perkara Berbasis Elektronik, dan SK Nomor 27/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan SEMA tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

(RENAFASYA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice