logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPA Natuna Sosialisasikan Delapan Wewenang Baru

Natuna | www.pa-natuna.net

Guna memperluas wawasan keilmuan para pejabat dan pegawai PA Natuna demi terciptanya  pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan, KPA Natuna, Drs. H. M. ZAKARI,A MH kembali menggelar rapat rutinitas jum’at (1/2/2013) bertempat di Ruang Sidang PA Natuna dengan agenda sosialisasi Hasil Rakernas 2012 di Manado yang dinilai KPA Natuna sebagai wewenang baru, dihadiri Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris, para Hakim, Pejabat fungsional dan struktural serta Tenaga Kontrak PA Natuna.

Disamping menjelaskan rumusan hukum formil, tak kalah pentingnya yaitu menyangkut rumusan hukum materil, karena dengan rumusan tersebut menimbulkan wewenang baru PA untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara diajukan kepadanya, yaitu sebagai berikut :

  1. Perkara nafkah anak yang diajukan anak angkat kepada ayah angkatnya (atau kepada ibu angkatnya bila ayah angkatnya tidak mampu) sepanjang dilengkapi surat penetapan sebagai anak angkat dari Pengadilan Agama;
  2. Perkara harta bersama (gono-gini) yang ajukan oleh isteri pertama terhadap harta bersama diperoleh  suami dengan perkawinan isteri kedua, ketiga dan keempat.
  3. Perkara nafkah anak yang diajukan oleh anak yang dilahirkan dari hasil zina kepada ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya;
  4. Perkara nafkah anak yang diajukan oleh anak kepada ayahnya dari pernikahan tidak tercatat oleh pejabat yang berwenang.
  5. Perkara wasiyat wajibah yang diajukan oleh oleh anak kepada ayah atau ibu angkatnya dari pernikahan tidak tercatat oleh pejabat yang berwenang.
  6. Perkara pengesahan anak yang diajukan oleh anak yang lahir dari perkawinan sirri, untuk mengetahui dan memperoleh kepastian siapa orang tuanya.
  7. Perkara nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan (lamanya perkawinan dan besaran take home suami).
  8. Perkara izin poligami yang dilakukan WNA untuk melaksanakan perkawinan di Indonesia, dengan syarat sepanjang belum mendapat izin dari isterinya di luar negeri dan belum  memenuhi tata-cara hukum dinegaranya (tidak ada penetapan izin poligami dari pengadilan di luar negeri). Namun sebaliknya bila telah ada surat izin dari isterinya di luar negeri dan telah memenuhi tata-cata hukum dinegaranya, maka PA tidak berwenang.

Dari kedelapan rumusan tersebut, harus disosialisasikan karena telah merupakan harga mati, hanya saja menurut KPA apabila dalam penjabarannya muncul permasalahan perlu didiskusikan bersama untuk mencari solusi.

Selain itu KPA juga menyampaikan analisa terutama berkaisar pada pada point 2, 6, dan 7.

Pertama : point 2 sebenarnya sudah ada dalam petunjuk buku II sebelumnya, tetapi mungkin sifatnya hanya penegasan. Cuma perlu diperluas pemahamannya bahwa isteri kedua ataupun isteri berikutnya berhak atas harta bersama diperoleh suami bersama dengan isteri berikutnya (ketiga dan keempat).

Kedua : sedangkan point 6 menyangkut pengesahan anak, KPA menanggapi dengan nada kritik (timbul keanehan karena kenapa bisa terjadi pengesahan anak tanpa terlebih dahulu disahkan pernikahan orang tuanya), sehingga KPA memberi solusi bahwa seyogyanya Hakim tetap menyinggung keabsahan nikah orang tuanya, namun tidak dicantumkan dalam amar putusan, cukup dimuat dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu KPA menambahkan bahwa rumusan ini bisa dijadikan acuan untuk pengurusan akte kelahiran anak di Dispenduk Capil.

Ketiga : point 7 sebaiknya tidak menggunakan istilah sesuai kemampuan karena bukan bahasa UU, tetapi mungkin yang dimaksud adalah sesuai dengan penghasilan suami/ayah sebagaimana bahasa UU, dengan argumen walaupun mampu tapi kalau tidak punya penghasilan, kan gak bisa dilaksanakan.

Sebaliknya kalau mempunyai penghasilan, maka disitu bisa ditetapkan tanpa mempersoalkan mampu atau tidak tentu dalam hal ini berada dalam kaplingan musyawarah Majelis Hakimnya.

Selain acara sosialisasi tersebut KPA memanfaatkan waktu untuk membahas program kerja tentang kedisplinan pejabat, pegawai serta Tenaga Kontrak PA natuna, yang tak kalah penting adalah pemberian reward (penghargaan) berupa cenderamata  kepada 3 (tiga) orang pelaku IT yang telah berhasil mengangkat nama PA Natuna baik di level Nasional maupun di Regional/Propinsi, masing-masing bernama : Hendri Suwelman, S.Komp atas kerja kerasnya sehingga PA Natuna berhasil menduduki PA terbaik II kategori laporan administrasi bagian Umum, selanjut ya Zulkarnain dan Fatmnawati, masing-masing sebagai pengedit berita kegiatan PA Natuna untuk diekspos di www.badilag,net dan di pta-pekanbaru.go.id, sehingga menjadi PA pengrim berita terbanyak peringkat tujuh nasional pada webisite badilag.net.

Di akhir rapat tersebut, KPA mengucapkan terima kasih atas komitmen dari semua pihak yang telah bekerja bertungkus lumus ikut mereformasi Pengadilan Agama Natuna khusus para pelaku IT tersebut di atas, semoga semakin menambah motivasi untuk melaksanakan tugas di PA Natuna  sebagai PA terjauh dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru, akhirnya pengabdian mereka berhak mendapat balasan nilai disisi Allah Swt.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice