Kontribusi PA Probolinggo mewujudkan Kota Layak Anak Kota Probolinggo
Senin, 21 Maret 2022 memenuhi undangan dari Bappedalitbang dan Dinas Sosial, Perlindungan anak dan Perempuan Kota Probolinggo bertempat di Aula Bappedalitbang Kota Probolinggo, PA Probolinggo melaksanakan desk pengisian evaluasi Kota Layak Anak lingkup Kota Probolinggo.
Pemenuhan data atau variable daftar isian pada desk evaluasi KLA tersebut selaras dengan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian tentu telah diatur sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Peran serta Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama Probolinggo dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Probolinggo sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak pada Bab III yaitu Anak Yang Berhadapan dengan Hukum yakni diatur dari pasal 7 hingga pasal 11 peraturan tersebut. Bahwa peran nyata Pengadilan khususnya Pengadilan Agama Probolinggo adalah memenuhi segala aturan normatif sebagaimana telah diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut PA Probolinggo juga menyampaikan data-data permohonan dispensasi perkawinan selama tahun 2021 dan terbaru bulan Februari 2022 yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, disamping jumlah permohonan, putusan serta pertimbangan-pertimbangan hukum dalam perkara dispensasi perkawinan yang diajukan di PA Probolinggo selama kurun tahun 2021, semoga dengan kontribusi ini kota Probolinggo mendapatkan kategori KOTA LAYAK ANAK.@MEP>