logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kondisi Ekonomi Masih Jadi Penyebab Perceraian Terbesar di PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Selama tahun 2013, Pengadilan Agama Nunukan di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) telah memutus  sebanyak 367 perkara dari para pencari keadilan di Kab. Nunukan.

Ini berarti ada kenaikan lebih dari 50 persen dibandingkan perkara diputus tahun 2012 lalu, yang hanya berjumlah 230 perkara.

Dari jumlah 367 perkara putus tersebut, terdapat 214 perkara gugatan perceraian, baik itu cerai gugat (161 perkara) maupun cerai talak (53 perkara). Selebihnya adalah perkara permohonan berjumlah 189 perkara putus.

Perkara-perkara diputus PA Nunukan tahun 2013 ini terdiri dari putus dikabulkan, digugurkan, ditolak, tidak diterima, dicabut dan dicoret dari daftar.

Dari jumlah perkara gugatan yang putus dikabulkan tersebut, maka “ekonomi” menempati urutan teratas faktor penyebab perceraian di PA Nunukan tahun 2013, yaitu sebanyak 45 perkara.

Ini sama dengan faktor penyebab perceraian terbesar PA Nunukan tahun 2012, yang juga faktor “ekonomi”. Namun jumlahnya mengalami penurunan. Tahun 2012 faktor penyebab perceraian ini berjumlah 50 perkara dari perkara gugatan perceraian yang diputus PA Nunukan.

Jadi selama 2 tahun berturut-turut, “ekonomi” menjadi faktor terbesar penyebab perceraian di PA Nunukan, diikuti di tempat kedua adalah “tidak ada keharmonisan”.

Dari data-data yang dilaporkan Panmud. Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., dari 15 faktor penyebab perceraian, urutan faktor penyebab perceraian di PA Nunukan itu adalah sebagai berikut: ekonomi (45 perkara); tidak ada keharmonisan (40); krisis akhlak (25); tidak ada tanggung jawab (20 perkara);  gangguan pihak ketiga (20 perkara); dan cemburu (10 perkara). Selebihnya adalah 0 perkara (nihil).

Grafik Faktor Penyebab Perceraian PA Nunukan Tahun 2013

Menjawab pertanyaan mengapa bisa terjadi selama 2 tahun berturut-turut faktor yang sama menjadi faktor  penyebab perceraian terbesar di PA Nunukan, Panmud. Hukum ini menjelaskan bahwa memang sangat sulit membedakan faktor penyebab perceraian ini karena masing-masing saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri.

Seperti terlihat dari data grafik tersebut di atas, faktor “tidak ada tanggung jawab” (f) berbagi angka sama dengan faktor “gangguan pihak ketiga” (m), sama-sama memperoleh 11 persen (20 perkara).  Sulit membedakan antara keduanya, atau bedanya tipis sekali antara “gangguan pihak ketiga” dengan “tidak ada tanggung jawab”.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice