logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Visitasi di PA Sanggau

Sanggau | PA Sanggau

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi sistem layanan informasi publik yang sudah dikembangkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Sanggau, Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeringkatan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Komisioner Chatarina Pancer Istiyani, S. S, M. Hum . didampingi Sy. Muhammad Herry, M. Hum , Abang Amirullah, Rospita Vici Paulyn, ST serta Kepala Bidang dan Kepala Kesekretariatan beserta staf Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 26 September 2018.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat,  Chatarina Pancer Istiyani, S. S, M. Hum. beserta anggota langsung bergerak  melakukan penilaian. Daftar Sidang pada Monitor TV Media serta Desk Informasi dengan Layar Touchscreen tidak luput dari pantauannya serta penilaian dilakukan dengan mencecar beberapa pertanyaan kepada petugas Informasi Tim PPID dan lang sung mengecek kelengkapan Website Pengadilan Agama Sanggau.

pengecekan mulai dari kelengkapan dokumen SK PPID, Daftar Informasi Publik, Standar Biaya Perolehan Informasi, dokumen Peraturan,Laporan Keuangan, SOP Pelayanan Publik dan dokumen lainya serta Penguasaan dalam bidang layanan informasi publik.

visitasi ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian proses monitoring dan evaluasi dalam rangka pemeringkatan Badan Publik Tahun 2018. dimana Pengadilan Agama Sanggau telah mengisi dan mengirimkan kembali self assessment question with (SAQ) beberapa waktu yang lalu. kini Pengadilan Agama Sanggau masuki tahapan visitasi.

"Ini tindaklanjut dari monev yang kita lakukan, dan kami senang visitasi ini disambut hangat oleh Ketua atau Pegawai lain yang responsif terhadap keterbukaan informasi publik," tuturnya. Dokumen SAQ ini memiliki bobot nilai 25%. Tahapan selanjutnya yaitu Tim Penilai akan melakukan visitasi ke badan-badan public. Visitasi dilakukan untuk mengukur 5 KO (Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, Konsisten) dengan bobot nilai 25%. Hasil penilaian dokumen SAQ dan visitasi akan menentukan 5 peringkat terbaik badan publik di setiap kategori.

Terakhir, tahap berikutnya adalah monitoring dan evaluasi serta pemeringkatan yang ditandai dengan Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 yang akan dikategorikan menjadi 9 bagian yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Struktural, Lembaga Non Struktural, Lembaga Vertikal, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, dan NGO.

"Secara umum saya anggap pelayanan informasi di Pengadilan Agama Sanggau cukup baik dan Nyaris Sempurna, apalagi Petugas informasinya sangat menguasai dan Informasi yang di Tampilkan pada website memenuhi  seluruh item atau unsur standard visitasi Penilaian Badan Publik.," jelas perempuan kelahiran Sleman 45 tahun ini.

Panitera Pengadilan Agama Sanggau Mustafa, S.H. yang mewakili Ketua dikarenakan sedang ada sidang menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan dengan kegiatan visitasi ini, PPID Pengadilan Agama Sanggau lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik sehingga dalam  melakukan tanggung jawabnya dalam penyediaan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat . (Arf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice