Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-ID;}
Komisi Informasi Apresiasi PA Tanjung Pati “Tim Pelaksana Layanan Informasi PA Tanjung Pati Konsisten Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik”
Padang | www.pa-tanjungpati.go.id
Jum’at (12-05-2023) Tim Pelaksana Layanan Informasi Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas IB berkunjung ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat. Hadir dalam kunjungan yang bertajuk Koordinasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik tersebut Dewan Pertimbangan, Alfiza, S.H.I., M.A., Atasan PPID Zulfadhli,S.H., Petugas Layanan Informasi, Vonny Gusti Oktavia, A.Md., dan Analis Humas, Yogi Yanova, S.Kom serta Jurnalis, M. Pascal. Tim disambut Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska, S.IP., Komisioner Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si, dan Asisten Ahli, Anggi Pratama, ST.
Nofal Wiska menyampaikan apresiasi atas konsistensi Tim Pelaksana Layanan Informasi PA Tanjung Pati dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, begitu juga dalam berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sumbar guna membahas kebijakan dan inovasi terkait penerapan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kesempatan tersebut, Tim KI Sumbar dan Tim Pelaksana Layanan Informasi PA Tanjung Pati juga membahas regulasi baru, diantaranya, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian, diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan dari Tim Pelaksana Layanan Informasi PA Tanjung Pati, terkait dengan pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tahun 2023. Nofal Wiska menjawab monev keterbukaan informasi publik untuk tahun 2023 merupakan program dari KIA yang dilaksanakan secara terus menerus dan mengenai tahapan dan teknis pelaksanaannya akan diumumkan kemudian. “Kami berharap dalam monev KIP tahun ini KI Sumatera Barat membuka cluster baru untuk Lembaga Yudikatif”, ungkap Alfiza. KI Sumbar menyambut hangat usulan tersebut. “Rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat komisi, KI Sumatera Barat juga tengah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai Koordinator Wilayah Peradilan Agama di Sumatera Barat, harapan kami kedepannya semakin banyak badan publik dari Lembaga Yudikatif yang turut berpartisipasi aktif dalam monev keterbukaan informasi publik” pungkas Tanti.
Tepat pukul 12.00 WIB di siang nan cerah tersebut, kegiatan koordinasi diakhiri dengan penyerahan hardcopy Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik PPID PA Tanjung Pati kepada Komisi Informasi Sumatera Barat. (Tim redaksi)