KMS Blangpidie Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Capai Nilai 1M
Blangpidie | ms-blangpide.go.id
Jumat, 16 April 2021, pukul 11.00 WIB. Mediator Unggulan MS Blangpidie sekaligus menjabat sebagai Ketua MS Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M,A berhasil mendamaikan permohonan eksekusi dalam sidang Aanmaning perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama No. 1/Pdt.Eks/2021/MS.Bpd terhadap putusan MS Blangpidie No. 17/Pdt.G/2019/MS.Bpd yang melibatkan pemohon MBY dan termohon RBA.
Adapun objek permohonan eksekusi harta bersama ini berupa Motor, Mobil, Tanah Pertapakan, Rumah, Peralatan Rumah Tangga, hingga Hutang Bersama yang hampir mencapai 1 (satu) miliar rupiah.
Termohon RBA bersedia membayar sejumlah uang dan melaksanakan beberapa hal lain yang merupakan bagian dari Kesepakatan Permohonan Eksekusi, sehingga Hakim Ketua Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A tidak perlu lagi membuat penetapan eksekusi lapangan.
Pendamaian eksekusi ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi MS Blangpidie, karena mencegah kedua belah pihak dapat merugi lebih jauh akibat proses yang berlarut-larut, seperti turunnya harga objek eksekusi akibat proses lelang, apabila proses Aanmaning tidak berhasil dilakukan dan eksekusi lapangan benar-benar dilaksanakan.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***