logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

KMS Blangpidie Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Capai Nilai 1M

Blangpidie | ms-blangpide.go.id

Jumat, 16 April 2021, pukul 11.00 WIB. Mediator Unggulan MS Blangpidie sekaligus menjabat sebagai Ketua MS Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M,A berhasil mendamaikan permohonan eksekusi dalam sidang Aanmaning perkara Permohonan Eksekusi Harta Bersama No. 1/Pdt.Eks/2021/MS.Bpd terhadap putusan MS Blangpidie No. 17/Pdt.G/2019/MS.Bpd yang melibatkan pemohon MBY dan termohon RBA.

Capture213213123123123213

Adapun objek permohonan eksekusi harta bersama ini berupa Motor, Mobil, Tanah Pertapakan, Rumah, Peralatan Rumah Tangga, hingga Hutang Bersama yang hampir mencapai 1 (satu) miliar rupiah.

Termohon RBA bersedia membayar sejumlah uang dan melaksanakan beberapa hal lain yang merupakan bagian dari Kesepakatan Permohonan Eksekusi, sehingga Hakim Ketua Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A tidak perlu lagi membuat penetapan eksekusi lapangan.

Pendamaian eksekusi ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi MS Blangpidie, karena mencegah kedua belah pihak dapat merugi lebih jauh akibat proses yang berlarut-larut, seperti turunnya harga objek eksekusi akibat proses lelang, apabila proses Aanmaning tidak berhasil dilakukan dan eksekusi lapangan benar-benar dilaksanakan.

*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice