Kisah Sukses Mediasi PA Badung, Pengacara Sebagai Partner Hakim Mediator

Badung | pa-badung.go.id
Setelah 3 (tiga) kali melakukan upaya mediasi secara maksimal Ach. Zakiyuddin, S.H, M.H, hakim mediator Pengadilan Agama Badung, berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan harta bersama dan hadhanah, Selasa (1/7/2014).
Dalam perkara yang para pihaknya didampingi oleh masing masing kuasa hukumnya,Ach. Zakiyuddin, SH. MH mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik, hal ini terlaksana berkat kerjasama kuasa hukum yang cooperative dengan didasari itikad baik oleh kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian.
Kasus posisi
Pada tanggal 25 Maret 2014, Fitri Dwi Sukma Ari Murdianti binti Sugeng Muryono menunjuk Faridah Zahra Rafick, S.H, M.H sebagai advokat dalam perkara gugatan harta bersama dan hadhanah terhadap Nanang Novi Hermawan, S.S. bin Supratikno yang selanjutnya menunjuk Siti Nurul Safitri, S.H sebagai kuasa hukumnya.
Dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa selama menikah Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama berupa tanah seluas 84 m2, terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung beserta bangunan rumah yang berada di atas tanah tersebut, sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009, sepeda motor Honda Vario tahun 2013, alat-alat rumah tangga yang mencakup 1 buah kulkas, 1 buah lemari pakaian, 1 buah kasur, dengan total seluruh harta bersama sejumlah Rp. 631.300.000,- (enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selain harta di atas, Penggugat dan Tergugat juga memiliki hutang sejumlah Rp. 250.855.874,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);
Atas harta tersebut Penggugat meminta kepada majelis hakim agar harta bersama setelah dikurangi dengan hutang bersama dibagi sesuai hukum yang berlaku, adapun nilai pembagian yang diinginkan penggugat adalah senilai Rp. 195.217.063,-.
Selain mengajukan pembagian harta bersama Penggugat juga meminta agar majelis hakim menetapkan hak asuh anak yang bernama Kanaya Aulia Hermawan, umur 4 tahun, berada pada Penggugat.
Proses mediasi
Pada proses mediasi Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa principal pada dasarnya tetap menginginkan adanya perdamaian di luar persidangan dengan penawaran dari Tergugat bersedia memberikan kompensasi pada Penggugat atas harta bersama tersebut dengan uang senilai 75 juta rupiah dengan catatan harta bersama tersebut akan dimiliki oleh tergugat dan mengenai hak asuh anak berada pada Tergugat dengan alasan akan diasuh oleh orang tua Tergugat;
Atas tawaran Tergugat, Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa nominal tawaran kompensasi Tergugat senilai 75 juta sangatlah rendah mengingat harta bersama yang ada jauh nilainya dari tawaran tersebut dan mengenai hak asuh anak, penggugat menyampaikan bahwa penggugat mampu untuk mengasuh anak Penggugat dan Tergugat daripada hak asuh anak berada pada Tergugat tapi diasuh oleh orang tua Tergugat;
Mendengar pendapat dari kedua belah pihak mediator menawarkan solusi agar Tergugat menaikkan tawarannya dan pada Penggugat untuk menurunkan nilai yang dikehendaki yaitu Rp. 195.217 .063,-, sedangkan untuk hak asuh anak mediator menyampaikan bahwa dalam hal hak asuh anak yang lebih berhak adalah kedua orang tua anak tersebut karena pengasuhan anak yang diserahkan kepada orang lain selain orang tuanya akan memungkinkan kurangnya kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Pada mediasi kedua Tergugat memberikan tanggapan atas hasil mediasi pertama dengan bersedia membayar uang senilai Rp. 100.000.000,- akan tetapi Penggugat memberikan limit kompensasi senilai Rp. 125.000.000,- dan untuk masalah anak Tergugat menyadari bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang masih berumur 4 tahun disadari akan butuh kasih sayang dari Penggugat oleh karenanya Tergugat memberikan hak asuh anak kepada Penggugat.
Atas selisih yang ada antara tawaran Penggugat dan Tergugat, mediator memberikan pandangan tentang logika matematika, yang berarti dari nilai awal yang diminta Penggugat Rp. 195.217.063,- menjadi Rp.125.000.000,- sudah pasti Penggugat telah menurunkan nilai Rp. 70.000.000,- oleh karenanya mediator memberikan pengertian bahwa sudah selayaknya tergugat juga menaikkan tawarannya senilai Rp. 70.000.000,- bukan hanya Rp. 25.000.000,-.
Tak lama kemudian Tergugat menerima tawaran kompensasi dari Penggugat senilai Rp. 125.000,- dan pada saat itu pula kuasa hukum minta waktu kepada hakim mediator agar mediasi ditunda untuk merumuskan kesepakatan damai, untuk menghindari terjadinya masalah baru setelah terjadinya kesepakatan Kuasa Hukum Tergugat meminta waktu pula 1 bulan untuk pemenuhan secara tunai uang kompensasi di saat persidangan nanti.
Kendala lain yang dihadapi dalam mediasi adalah para pihak saling lempar tanggung jawab terhadap motor Mio yang masih dalam kondisi kredit hingga akhirnya mediator menyarankan agar dikembalikan ke dealer. Akan tetapi mendekati hari sidang, Tergugat bersedia untuk melanjutkan kredit motor mio tersebut dan akan menjadi milik Tergugat atas seizin Penggugat
Terkait keberhasilannya dalam mediasi, Ach. Zakiyuddin, S.H, M.H menyatakan bahwa dengan mendudukkan pengacara sebagai partner mediator maka mediasi yang didampingi oleh pengacara lebih efektif karena komunikasi yang dibangun lebih mudah karena pengacara adalah orang yang mengerti hukum.
Di samping itu para pengacara pihak Penggugat dan Tergugat merupakan pengacara kawakan di wilayah Bali dan sudah terbiasa beracara di Pengadilan Agama jadi tidak diragukan lagi mengenai profesionalisme dan kinerjanya dalam mendampingi kliennya hingga tercapainya kesepakatan damai ini.
Menurut Zaki, hakim kelahiran Sumenep ini biasa disapa, para pengacara juga menyadari besarnya manfaat mediasi, di samping efisiensi waktu juga mengurangi penumpukan perkara baik di pengadilan maupun di kantor pengacara. Zaki juga berharap bisa mengikuti pelatihan mediasi untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai hakim mediator yang menunggunya dan optimis kalau di tangan dingin hakim Pengadilan Agama banyak perkara selesai karena perdamaian.