logo web

Dipublikasikan oleh PA Tilamuta pada on .

Kiat Upaya Damai Melalui Mediasi Beroleh Keberhasilan 

 

Dalam rangka implementasi proses perdamaian melalui tahapan Mediasi sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi, dengan modal upaya yang sungguh-sungguh setelah melewati beberapa kali tahap mediasi. Akhirnya berujung dengan akta kesepakatan bersama antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara sengketa Harta Bersama, yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Tilamuta;

Perkara yang diawali dengan proses perceraian pada akhir tahun 2018, berakhir dengan adanya sengketa harta bersama yang diajukan setelah kurang lebih 2 tahun masa perceraian. Hal ini tentunya telah mengakibatkan adanya kesenjangan antara Penggugat dan Tergugat yang faktanya saat ini telah hidup bersama dengan masing-masing pasangan. Dimana Penggugat telah menikah dengan laki-laki lain, dan Tergugat telah pula tinggal dan hidup bersama dengan perempuan lain;

Dalam kapasitas keduanya sebagai pegawai negeri sipil, yang tentunya menjadi figur teladan dalam masyarakat, tentunya juga menjadi salah satu penyebab perkara ini cukup menyita banyak perhatian orang. Dengan diwakili oleh masing-masing pengacara kondang, keduanya saling berhadap-hadapan dalam proses pemeriksaan perkara, yang setelah melewati beberapa kali tahapan Mediasi, akhirnya berhasil pula melahirkan sebuah kesepakatan yang dibantu oleh Mediator, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra Maryono Rivai, S.HI.,M.H, setelah sebelumnya juga telah berhasil mendamaikan rumah tangga dalam perkara Cerai gugat;

Secara umum perkara di Pengadilan Agama adalah perkara yang diperiksa dengan tanpa hadirnya pihak lawan, sehingga upaya damai melalui tahapan Mediasi memang, hanya beberapa persen dari keseluruhan jumlah perkara yang diajukan, hal ini pula yang mempengaruhi kuantitas perkara damai melalui tahapan mediasi juga relatif tidak terlalu banyak. Dan beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tilamuta, terkait dengan Voucher menginap 1 malam untuk perkara khusus perceraian yang berhasil damai, semoga pada tahun ke depan akan memberikan dampak positif terhadap meningkatnya jumlah angka perkara yang berhasil damai terutama perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. (FSMR).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice